PajakOnline.com— Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi secara elektronik di Istana Merdeka.
“Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filing,” ujar Presiden Jokowi melalui akun twitter @jokowi yang diunggah pada hari Sabtu (29/2/2020) pukul 11.51 WIB.
Menurut Presiden Jokowi, pelaporan SPT semakin mudah, bisa kapan dan di mana saja, asal jangan lewat 31 Maret 2020. “Ayo lapor pajak. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju,” kata Presiden Jokowi di akhir cuitannya.
Presiden Jokowi menyebutkan, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, Presiden mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret,” kata Presiden.
Baca Juga : Begini Caranya Mengisi SPT Tahunan Pribadi
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju