PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan nilai gaji dan tunjangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 13/2023.
Hak keuangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Nilai hak keuangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terlampir pada Lampiran Perpres 13/2023.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bersumber dari APBN,” demikian kutipan Pasal 8 Perpres 13/2023.
Dalam lampiran, Kepala Otorita IKN ditetapkan memperoleh hak keuangan senilai Rp172,71 juta yang terdiri dari gaji pokok senilai Rp5,04 juta, tunjangan melekat senilai Rp648.840, tunjangan jabatan senilai Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp153,42 juta.
Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional senilai Rp178 juta. Dana operasional diberikan secara lumpsum sebesar 80% dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.
Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan senilai Rp155,18 juta yang terdiri dari gaji senilai Rp4,89 juta, tunjangan melekat senilai Rp534.770, tunjangan jabatan senilai Rp11,56 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp138,07 juta.
Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp145 juta. Sebesar 80% dari dana operasional diberikan secara lumpsum, sedangkan 20% untuk dukungan operasional lainnya.
Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe selaku Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022.