TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Presiden Jokowi Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pejabat Otorita IKN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan nilai gaji dan tunjangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 13/2023.

Hak keuangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan setiap bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Nilai hak keuangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terlampir pada Lampiran Perpres 13/2023.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bersumber dari APBN," demikian kutipan Pasal 8 Perpres 13/2023.

Dalam lampiran, Kepala Otorita IKN ditetapkan memperoleh hak keuangan senilai Rp172,71 juta yang terdiri dari gaji pokok senilai Rp5,04 juta, tunjangan melekat senilai Rp648.840, tunjangan jabatan senilai Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp153,42 juta.

Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional senilai Rp178 juta. Dana operasional diberikan secara lumpsum sebesar 80% dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan senilai Rp155,18 juta yang terdiri dari gaji senilai Rp4,89 juta, tunjangan melekat senilai Rp534.770, tunjangan jabatan senilai Rp11,56 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp138,07 juta.

Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp145 juta. Sebesar 80% dari dana operasional diberikan secara lumpsum, sedangkan 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe selaku Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022.