PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penurunan tingkat l Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, kami saksikan pada hari Senin (23/8/2021).
Namun, warga masyarakat terutama di Ibu Kota Jakarta diharapkan tetap waspada, kendati leve PPKM turun dari empat ke tiga.
