PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan telah mengeluarkan sejumlah produk impor dari daftar penerima insentif pajak dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pencabutan fasilitas insentif pajak ini berlaku efektif per 7 Juli 2020, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PMK No.34/2020. Dengan peraturan terbaru ini, pemerintah mengubah daftar jenis barang yang mendapatkan fasilitas, seperti yang tercantum dalam Lampiran A.
Ketersediaan sejumlah produk atau barang untuk penanganan pandemi Covid-19, di antaranya berupa hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, serta masker dan pakaian pelindung jenis tertentu, dinilai telah mencukupi kebutuhan di dalam negeri. Jenis barang itu telah dapat disubstitusi oleh produk buatan dalam negeri.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri hand sanitizer, produk mengandung dIsinfektan, serta masker dan pakaian pelindung jenis tertentu, serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam fasilitas,” demikian di antara isi PMK No.83/2020 tersebut.
Adapun fasilitas perpajakan yang dimaksud adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Perincian Produk Impor
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PMK No. 83/2020, ada beberapa jenis barang impor yang tidak lagi mendapatkan fasilitas perpajakan. Jenis barang tersebut mencakup jenis barang dari kelompok produk hand sanitizer, zat disinfektan, dan produk mengandung disinfektan (siap pakai).
Kemudian jenis barang lain yang juga tidak lagi mendapat fasilitas perpajakan adalah instrumen laboratorium untuk analisis PCR, masker gas yang dilengkapi bagian mekanis maupun filter yang dapat diganti, alat pelindung kaki, face shield, kacamata pelindung, dan pelindung kepala.
Adapun jenis barang dari kelompok produk pakaian pelindung yang mendapat fasilitas juga dibatasi hanya untuk pakaian pelindung medis (coverall) dan pakaian bedah (surgical gown).
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020
Berdasarkan Pasal 8 PMK No.83/2020, fasilitas perpajakan diberikan atas barang yang waktu importasinya atau waktu pengeluaran barang dilakukan sejak berlakunya PMK No.83/2020 sampai dengan adanya penetapan berakhirnya status bencana Covid-19 sebagai bencana nasional.
Pengeluaran barang yang dimaksud berasal dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

































