PajakOnline.com—Program PEN merupakan instrumen utama Pemerintah dalam rangka penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi sebagai dampak terjadinya pandemi, baik di tahun 2020 maupun 2021.
Total alokasi anggaran Program PEN dalam APBN 2021 sebesar Rp699,43 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun.
Dalam perkembangannya, Program PEN untuk tahun 2021 kembali ditingkatkan menjadi Rp744,77 triliun, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Realisasi program PEN sampai dengan 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,16 triliun atau 43,8 persen dari pagu. Realisasi di sektor kesehatan mencapai Rp77,18 triliun, digunakan untuk penggunaan RS Darurat Asrama Haji Pondok Gede, pembagian paket obat untuk masyarakat, biaya perawatan untuk 426,94 ribu pasien, pemberian insentif untuk 861,9 ribu nakes, dan santunan kematian untuk 278 nakes, pengadaan 81,42 juta dosis vaksin, serta bantuan iuran JKN untuk 19,15 juta orang.
Selanjutnya, di sektor perlindungan sosial terealisasi sebesar Rp99,33 triliun terutama untuk pemberian bantuan PKH, BST, Kartu prakerja, bantuan kuota internet, subsidi listrik, bantuan subsidi upah, dan bantuan beras. Sementara itu, di program prioritas terealisasi sebesar Rp50,25 triliun digunakan untuk Program Padat Karya K/L, Pariwisata, Ketahanan Pangan dan Fasilitas Pinjaman Daerah.
Selain itu, Pemerintah juga mendukung dunia usaha melalui dukungan UMKM dan korporasi, serta pemberian berbagai insentif usaha. Dukungan UMKM dan korporasi telah terealisasi sebesar Rp48,02 triliun terutama untuk pemberian bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) sebesar 11,84 juta usaha, IJP UMKM dan korporasi, penempatan dana pada bank, serta subsidi bunga KUR dan non KUR.
Sementara pemberian insentif usaha telah terealisasi sebesar Rp51,97 triliun untuk insentif PPh 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan, PPN DTP Properti, dan PPnBM Mobil.

































