PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela, kami kutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau skema.
1. Pembayaran pajak penghasilan (PPh) mengikuti pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).
2. Pembayaran PPh mengikuti pengungkapan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.
Pengungkapan harta pada program ini menjadi tambahan penghasilan dan dikenal PPh final. Perbedaan pengenaan tarif PPh final, bergantung pada perlakuan wajib pajak atas harta tersebut.
Mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program pengungkapan sukarela diterapkan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
PPS secara internasional dikenal dengan sebutan voluntary disclosure program (VDP). Umumnya VDP yaitu kesempatan yang ditawarkan DJP kepada wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan (OECD, 2015).
Sedangkan, mengikuti IBFD International Tax Glossary (2015), VDP yaitu prosedur atau program administratif yang menawarkan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya yang kurang dipenuhi tanpa risiko tuntutan pidana.
Tidak hanya Indonesia yang memberlakukan program pengungkapan sukarela, Kanada juga memberlakukan VDP, sesuai dengan laman resmi Pemerintah Kanada, VDP yaitu program yang memberikan keringanan berdasarkan kasus per kasus kepada wajib pajak yang sukarela untuk memperbaiki kesalahan/kelalaian dalam SPT sebelum otoritas pajak mengetahui atau menghubungi wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































