PajakOnline.com—Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya untuk e-Filing pajak. Selain itu, EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap surat pemberitahuan pajak (SPT) yang dikirimkan dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Selanjutnya, EFIN pajak pribadi dibutuhkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Untuk itu, agar dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi secara online tanpa perlu pergi ke kantor pajak atau e-Filing, wajib pajak pribadi harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat.
Adapun syarat yang harus di penuhi oleh wajib pajak untuk membuat EFIN pajak pribadi, yaitu dengan menyertakan dokumen pengajuan EFIN pajak Pribadi, namun lantaran pengajuan dilakukan secara online, maka dokumen harus di-scan dan fotokopinya dikirim ke KPP:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap
- Alamat email aktif
- Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Selain itu, bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
- Jumlah harus lebih dari 20 orang
- Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
- Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
Sementara itu, Cara mendapatkan EFIN pajak pribadi secara online. Sebagai berikut:
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online
Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search). Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.
Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download. Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id. Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.
2. Mengisi Formulir EFIN Online
- Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
- Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Kolom EFIN dikosongkan dahulu
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif Sobat Klikpajak karena DJP akan – mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
- Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama wajib pajak.
3. Lakukan Swafoto
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Berikutnya, swafoto atau selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar. Untuk mengetahui di KPP mana anda terdaftar, cek pada kartu NPWP.
5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Anda, hubungi pihak terkait KPP tempat Anda terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online Anda.
6. Aktivasi EFIN Online
Langkah terakhir, wajib pajak akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online. Adapun langkah-langkahnya seperti berikut ini:
- Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik “daftar di sini”
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
- Lalu klik “verifikasi”
- Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
- Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.(Kelly Pabelasary)