PajakOnline.com—Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 pendapatan negara dipatok Rp1.776,4 triliun. Hal ini untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021.
“Yang utamanya dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung DPR RI, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Presiden Jokowi menjelaskan, dari sisi perpajakan, pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.
“Hal itu akan dilakukan pemerintah, dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan pajak yang dianggap potensial,” kata Presiden.
Dari sisi cukai, nantinya pemerintah berencana akan melakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi, serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.
“Pada tahun 2021 mendatang, langkah untuk mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP juga akan dilakukan, antara lain adalah dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas layanan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan inovasi layanan perpajakan, perluasan objek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.
“Di samping itu, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP juga akan terus diperkuat, dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi,” kata Presiden Jokowi.