TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

RAPBN 2022, Dukung Penuh Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

·

RAPBN 2022, Dukung Penuh Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

PajakOnline.com—Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 akan melanjutkan dukungan pemulihan ekonomi reformasi struktural. Pandemi Covid-19 masih menjadi faktor yang memengaruhi desain APBN tahun 2022.

“Jadi dalam tahun 2022, masih ada anggaran yang cukup signifikan untuk pengendalian kasus covid dan vaksinasi yang dilanjutkan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers mengenai Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 pada Senin (16/8/2021).

Pemerintah juga akan membuat skema dengan melakukan refocusing atau realokasi pagu belanja Kementerian/Lembaga secara otomatis untuk menghindari disrupsi jika kembali terjadi lonjakan kasus seperti pada Covid varian Delta.

“Kita berharap itu tidak terjadi, tapi tetap APBN harus menyiapkan kalau sampai hal-hal yang tidak dikehendaki terjadi tahun 2022. Untuk tahun 2022, dukungan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural akan menjadi lebih penting," kata Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu memaparkan bahwa tahun 2022 merupakan tahun terakhir dari amanat UU No 2 Tahun 2020 mengenai defisit yang diperbolehkan di atas 3% dan harus menjadi tahun transisi yang mulus.

“Sehingga kita akan berusaha untuk menyeimbangkan secara harmonis antara kebutuhan untuk konsolidasi fiskal agar APBN menjadi sehat kembali dengan kebutuhan yang tetap meminta adanya dukungan APBN untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid," kata Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines