PajakOnline.com—Pemerintah akhirnya mematok target rasio perpajakan 2021 sebesar 8,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), turun tipis dari rencana awal 8,3%—8,4%.
Penyesuaian ini tertuang dalam Perpres Nomor 122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Sebelumnya, RKP 2021 ada dalam Perpres Nomor 86/2020.
Pemerintah menyatakan target itu dicapai melalui kebijakan pendapatan negara yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara.
Kendati turun tipis, target rasio perpajakan itu tetap lebih tinggi dibandingkan kinerja 2020 yang diestimasi sebesar 8% terhadap PDB.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan reformasi di berbagai bidang dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan tax ratio.
“Harus diakui bahwa di Indonesia, tax ratio masih termasuk rendah. Itu bukan sesuatu yang membanggakan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 silam.
Seluruh cara untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dan kemudian menghasilkan tax ratio yang meningkat adalah suatu tugas yang sangat sangat penting. Penerimaan negara yang memadai dapat digunakan untuk membangun hal-hal yang sangat esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bahkan di bidang pangan, pertahanan, dan keamanan.