PajakOnline.com—Rasio Profitabilitas diartikan sebagai perbandingan dalam mengetahui kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba (profit) atas pendapatan (earning) mengenai penjualan, aset, dan ekuitas terhadap pengukuran tertentu.
Dibutuhkannya rasio profitabilitas dalam melakukan pencatatan transaksi keuangan. Umumnya, investor atau bank memberikan penilaian laba investasi yang akan didapatkan para investor dan banyaknya laba perusahaan sebagai penilaian kemampuan sebuah perusahaan untuk membayar utang kepada kreditur dilihat dari tingkat pemakaian aset dan sumber daya lainnya, kemudian akan terlihat juga tingkat efisiensi perusahaan itu.
Dalam hal efisiensi dan efektivitas manajemen itu bisa dilihat dari laba yang didapatkan atas penjualan dan investasi perusahaan yang berdasarkan unsur-unsur laporan keuangan. Biasanya, dengan tingginya nilai rasio, artinya semakin baik juga keadaan perusahaan sesuai dengan rasio profitabilitasnya.
Dengan rasio profitabilitas juga menjelaskan hasil akhir atas semua kebijakan keuangan dan keputusan operasional yang dilakukan manajemen sebuah perusahaan. Dan juga bisa mempengaruhi sistem pencatatan kas kecil.
Manfaat Rasio Profitabilitas
Perusahaan dalam menghitung untung-rugi, disarankan wajib membuat profitabilitas. Ada beberapa manfaat dalam rasio profitabilitas, antara lain;
1. Untuk mengetahui dengan pasti laba/keuntungan dari perusahaan pada periode tertentu.
2. Menjadi perbandingan ketika bank/investor melakukan penilaian kepada perusahaan.
3. Sebagai pemahaman efisiensi terhadap sebuah bisnis
4. Bagi manajer perusahaan, rasio profitabilitas ini sebagai referensi dalam evaluasi kinerja perusahaan.
5. Menjadi standar untuk trader saham saat menilai apakah saham perusahaan layak untuk dibeli
6. Menjadi panduan dasar pada aspek pajak perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































