TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rasio Profitabilitas, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rasio Profitabilitas diartikan sebagai perbandingan dalam mengetahui kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba (profit) atas pendapatan (earning) mengenai penjualan, aset, dan ekuitas terhadap pengukuran tertentu.

Dibutuhkannya rasio profitabilitas dalam melakukan pencatatan transaksi keuangan. Umumnya, investor atau bank memberikan penilaian laba investasi yang akan didapatkan para investor dan banyaknya laba perusahaan sebagai penilaian kemampuan sebuah perusahaan untuk membayar utang kepada kreditur dilihat dari tingkat pemakaian aset dan sumber daya lainnya, kemudian akan terlihat juga tingkat efisiensi perusahaan itu.

Dalam hal efisiensi dan efektivitas manajemen itu bisa dilihat dari laba yang didapatkan atas penjualan dan investasi perusahaan yang berdasarkan unsur-unsur laporan keuangan. Biasanya, dengan tingginya nilai rasio, artinya semakin baik juga keadaan perusahaan sesuai dengan rasio profitabilitasnya.

Dengan rasio profitabilitas juga menjelaskan hasil akhir atas semua kebijakan keuangan dan keputusan operasional yang dilakukan manajemen sebuah perusahaan. Dan juga bisa mempengaruhi sistem pencatatan kas kecil.

Manfaat Rasio Profitabilitas

Perusahaan dalam menghitung untung-rugi, disarankan wajib membuat profitabilitas. Ada beberapa manfaat dalam rasio profitabilitas, antara lain;

1. Untuk mengetahui dengan pasti laba/keuntungan dari perusahaan pada periode tertentu.
2. Menjadi perbandingan ketika bank/investor melakukan penilaian kepada perusahaan.
3. Sebagai pemahaman efisiensi terhadap sebuah bisnis
4. Bagi manajer perusahaan, rasio profitabilitas ini sebagai referensi dalam evaluasi kinerja perusahaan.
5. Menjadi standar untuk trader saham saat menilai apakah saham perusahaan layak untuk dibeli
6. Menjadi panduan dasar pada aspek pajak perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)