Jumat, 29 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Realisasi Anggaran Belum Optimal untuk PEN dan Penanganan Covid-19

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2020
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Realisasi Anggaran Belum Optimal untuk PEN dan Penanganan Covid-19

Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktur Jenderal Perbendaharaan (Dirjen Perbend) Andien Hadiyanto mengatakan, dampak pandemi Covid-19 sangat terasa pada bidang kesehatan dan perekonomian. Namun, realisasi anggaran belum mencatatkan performa optimal dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk kebijakan kluster kesehatan, pemerintah telah menganggarkan Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.

“Progress realisasi hingga Agustus 2020 belum maksimal. Untuk itu, kita terus dorong agar realisasi semakin naik. Salah satunya dengan sosialisasi ini. Sampai dengan minggu lalu misalnya, realisasi untuk perlindungan sosial cukup tinggi 41,84%. Namun yang lain masih relatif rendah.

Untuk sektoral dan Pemda masih sekitar 7%, UMKM 24%, korporasi 0%, insentif usaha 13,4%. Untuk kluster kesehatan realisasinya juga masih rendah yatu sekitar 7,78% dari alokasi atau Rp6,3 triliun dari Rp87,55 triliun,” kata Andien Hadiyanto dalam acara Sosialisasi Insentif Perpajakan Dalam Rangka Program PEN Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, secara online pada Senin (10/8/2020).

Salah satu yang membuat penyerapan anggaran kluster kesehatan rendah adalah rendahnya pemanfaatan insentif perpajakan termasuk insentif kepabeanan dan cukai terhadap barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 ini, di mana realisasinya baru Rp1,4 triliun dari alokasi Rp9,05 triliun.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

“Kita melakukan identifikasi yang kendala yang menghambat, kemudian merumuskan antisipasi kebijakan lanjutannya, kemudian menyebarluaskan informasi terutama pihak yang terdampak Covid-19 dan berpotensi memanfaatkan insentif pemerintah,” tuturnya.

Khusus dari perpajakan dan kepabeanan, pemerintah mengeluarkan insentif antara lain pemberian fasilitas pajak untuk barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 pada PMK Nomor 28/2020. Kedua, pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 yang tercantum dalam PMK Nomor 83/2020.

“Insentif tersebut diharapkan mendukung RS menjaga ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan dan melindungi produk dalam negeri substitusi impor dengan harga kompetitif,” kata dia.

Selain itu, terdapat juga terdapat insentif untuk Wajib Pajak (WP) yang terdampak Covid-19 pada PMK Nomor 44/2020. Insentif ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat dan pekerja serta menjaga produktivitas pelaku usaha di masa pandemi yang juga berlaku Satuan Kerja (Satker) BLU Wajib Pajak.

Sebagai informasi, BPS mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan 2 tahun 2020 bahkan telah menyentuh -5,32% year on year (yoy). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terbagi dalam beberapa kluster dan perlu digenjot penerapannya di kuartal 3 dan 4 ini.

Pertama, kluster perlindungan sosial, yaitu PKH, kartu sembako, bantuan sosial, kartu prakerja, diskon listrik dan BLT Desa.

Kedua, kluster sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda yaitu program padat karya, insentif per6,umahan, insentif pariwisata, Dana insentif Desa, pemulihan ekonomi, perdagangan, DAK Fisik, fasilitas pinjaman daerah, dan yang lain.

Ketiga, untuk UMKM pemerintah memberikan subsidi bunga, menempatkan dana di perbankan untuk diberikan pinjaman ke UMKM dengan bunga yang murah, memberikan penjaminan kredit juga memberikan insentif PPh UMKM.

Untuk pembiayaan korporasi, pemerintah melakukkan penanaman modal negara (PMN) kepada BUMN dan talangan atau modal kerja. Untuk insentif usaha, ada Pajak Penghasilan (PPh 21) Ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh (22) Impor, pengembalian pendahuluan PPN, dan penurunan tarif PPh Badan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Jadwal Operasional Kantor Pajak Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Ditutup Pukul 15.00 WIB

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.