PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran pemilihan umum (Pemilu) telah disalurkan Rp29,9 triliun dari pagu Rp30,4 triliun. “Jadi 98,4% sudah terealisasi, tahun depan kita menganggarkan Rp38,2 triliun untuk seluruh perayaan penyelenggaraan pemilu,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Rinciannya, anggaran tersebut disalurkan di antaranya melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp26,1 triliun. Kemudian anggaran tersebut digunakan untuk pembentukan Badan Adhoc, peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik, pengawasan kampanye dan penyelenggaraan, serta lainnya.
Selanjutnya, disalurkan melalui 14 K/L lain sebesar Rp3,8 triliun antara lain untuk pemenuhan Almatsus, pendukung pemenangan pemilu, pengamanan pemilu, diseminasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu, serta lainnya.
“K/L yang terlibat di dalam pelaksanaan Pemilu dalam belanjanya itu ada 14 K/L, anggarannya Rp3,8 triliun untuk 2023. Mulai kepolisian, RRI, TVRI, Kemenpan RB untuk pengawasan ASN, Kominfo untuk berbagai macam informasi dan pembentukan pos pemilu,” katanya.