TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp5,73 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp5,73 triliun hingga 31 Maret 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, setoran PPN PMSE ini berasal dari 77 perusahaan. Untuk meningkatkan penerimaan, DJP akan terus menambah daftar pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

"Terkait dengan upaya ekstensifikasi, DJP akan terus melakukan penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PMSE, khususnya yang sering melakukan penjualan produk dan layanan digital di Indonesia," kata Neil.

Dari realisasi tersebut, sejumlah Rp1,1 triliun berasal dari setoran pada periode kuartal I/2022. Sisanya, senilai Rp4,63 triliun merupakan kumpulan realisasi pada pertengahan 2020 hingga akhir 2021.

DJP telah merevisi jenis informasi yang harus dilaporkan pemungut PPN atas produk digital yang diperdagangkan melalui sistem elektronik pada setiap kuartalnya demi kepastian hukum. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Dalam Pasal 9 ayat (2), disebutkan pemungut PPN PMSE harus mencantumkan jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan perincian transaksi PPN yang dipungut.

"Perincian transaksi…paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah PPN yang dipungut, jumlah pembayaran, dan nama dan NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP," kutipan Pasal 9 ayat (4).

Laporan kuartal dari pemungut PPN PMSE harus disampaikan kepada DJP dalam bentuk elektronik dan dilaporkan melalui aplikasi yang telah disediakan ataupun ditentukan DJP.
Bila aplikasi yang dimaksud belum dapat memuat perincian transaksi, laporan yang disampaikan cukup memuat jumlah pembeli, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor.