PajakOnline.com—Realisasi penerimaan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta hingga 31 Mei 2022 mencapai Rp675,57 triliun. Angka ini mencapai 69,68 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I Dionysiun Lucas Hendrawan mengungkapkan, kontribusi penerimaan DKI Jakarta terhadap penerimaan nasional mencapai 67 persen hingga 69 persen.
“Hal ini menunjukkan penerimaan regional DKI Jakarta mempunyai kontribusi yang sangat besar secara nasional, dan saat ini sangat membaik dari sisi penerimaan. Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih berjalan, diharapkan pundi-pundi penerimaan dapat terus bertambah,” katanya dalam keterangan pers.
Kinerja penerimaan pajak di DKI Jakarta akan terus dijaga. Dia memerinci, penerimaan dalam negeri DKI Jakarta sampai dengan 31 Mei 2022 berhasil mencapai Rp675 triliun atau naik 51,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021.
“Kenaikan terbesar disumbang oleh penerimaan dalam negeri terutama dari PPh (Pajak Penghasilan) yang naik 72,62 persen atau sebesar Rp142,15 triliun dibandingkan periode 31 Mei 2021. Hal ini didorong oleh kenaikan PPh nonmigas Pasal 25 dan Pasal 29, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam negeri yang disebabkan dari kenaikan harga komoditas serta kegiatan impor yang meningkat,” kata dia.
Faktor lain yang mendukung peningkatan kinerja pendapatan adalah bertumbuhnya penerimaan yang bersumber dari pengenaan bea keluar dan bea masuk atas proses ekspor dan impor.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta Rusman Hadi menyebutkan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik 113 persen dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) naik 32 persen dibandingkan tahun 2021.
Kinerja neraca perdagangan DKI Jakarta bergerak ke arah positif dari 2021. Kendati demikian, selama April 2022 kinerja neraca perdagangan mengalami penurunan. Ekspor DKI Jakarta pada April 2022 sebesar 0,95 miliar dollar AS atau turun 2,4 persen dibandingkan Maret 2022, utamanya karena penurunan nilai ekspor logam mulia dan perhiasan permata sebesar 17,2 persen.
Sedangkan, impor DKI Jakarta pada April 2022 sebesar 5,43 miliar dollar AS atau turun 20,9 persen dibandingkan Maret 2022, utamanya karena penurunan nilai impor mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya sebesar 35,8 persen.
“Realisasi penerimaan bea keluar atau pungutan ekspor melesat melampaui target dengan realisasi Rp 136,56 miliar atau sebesar 435,46 persen dari target,” kata Rusman.
Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun meningkat karena adanya penjualan Barang Milik Negara (BMN/aset) yang memberikan kontribusi lebih dari 50 persen. Peningkatan PNBP tercatat sebesar 19,86 persen dengan realisasi sebesar Rp 142 triliun juga turut berkontribusi dalam menjaga kinerja penerimaan di DKI Jakarta.
Sementara realisasi belanja sebesar Rp201,31 triliun atau 31,56 persen dari target. Ini yang berdampak pada surplus regional sebesar Rp 474,26 triliun.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Alfiker Siringoringo menyebutkan, kinerja itu membuat surplus anggaran APBN meningkat 117,61 persen dibandingkan periode yang sama 2021.
“Belanja APBN Wilayah DKI Jakarta hingga 31 Mei 2022 mengalami penurunan sebesar 11,76 persen dibandingkan periode Mei 2021. Penurunan realisasi belanja K/L (Kementerian/Lembaga) disebabkan adanya arahan untuk melakukan automatic adjustment oleh K/L kembali, sehingga beberapa perencanaan realisasi batal dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, kinerja penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) juga masih melambat. Realisasi belanja TKDD hingga 31 Mei 2022 sebesar Rp 3,72 triliun atau mencapai 22,04 persen dari pagu, turun 48,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Selanjutnya, terjadi penurunan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 50,47 persen dan penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebesar 41,17 persen.


































