Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Rekonsiliasi PPN dan PPh dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Rekonsiliasi PPN merupakan kegiatan perusahaan melakukan pencocokan data terdapat di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan data yang terdapat di SPT Tahunan Perusahaan. Selain itu, rekonsiliasi PPN menjadi salah satu hal yang penting dilakukan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pendapatan yang akan diperoleh oleh suatu perusahaan.

Dalam kegiatan rekonsiliasi PPN dilakukan dalam rangka memastikan semua objek pajak yang ada telah dihitung, dibayar, hingga disetorkan dari objek PPh badan ataupun objek PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk melakukan rekonsiliasi PPN sebaiknya dilakukan rutin setiap bulan dan di akhir tahun, sebab timbulnya PPN yaitu setiap adanya bentuk penyerahan BKP/JKP.

Adanya suatu perbedaan yang terjadi atas nilai peredaran usaha baik dari SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN pastinya terdapat penyebabnya. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal berikut:

  •  Tidak tercatatnya objek PPN dalam akun penjualan, bahwa tidak semua transaksi yang telah dicatat pada saat penyerahan BKP/JKP oleh PKP sebagai akun penjualan.
  • Terdapat perbedaan kurs yang digunakan dalam mencatat penjualan yang terdapat di laporan keuangan dengan kurs yang digunakan di dalam faktur pajak.
  • Terdapat pemberian cash discount dari perusahaan selaku PKP. Potongan harga tersebut dikatakan sebagai cash discount serta keberadaannya yang tidak akan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang akan tercantum di faktur pajak.

Adapun ketika terdapat cash discount tersebut, maka akan mempengaruhi omzet yang tercantum dalam SPT Masa PPN akan lebih besar dibandingkan dengan yang seharusnya di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sehingga kondisi tersebut diharuskan PKP selaku penjual untuk melakukan rekonsiliasi PPN.

Metode Rekonsiliasi PPN yang dilakukan yaitu dengan mengambil angka penjualan lalu, kemudian dikalikan dengan 11%. Jika telah memperoleh nilai penjualan serta PPN keluaran dan nilai pembelian serta PPN masukan, PKP hanya perlu melakukan cross check saja dengan yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN dalam setiap bulannya.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Sementara itu, dalam membuat rekonsiliasi PPN, hal yang harus disiapkan serta diperiksa, sebagai berikut:

  •  Kebenaran terhadap penulisan atas data dari Wajib Pajak (WP)
  •  SSP yang telah sesuai dengan SPT masa PPN atas pajak terutangnya
  •  Melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran seluruh perhitungan
  •  Memastikan kebenaran dari penulisan dari data pembeli serta data pemasok seperti misalnya yaitu nama dan NPWP
  •  Kelengkapan serta kesesuaian faktur pajak keluaran yang dilaporkan
  •  Kelengkapan serta kesesuaian faktur pajak masukan yang dilaporkan
  • Kompensasi atas PPN yang telah sesuai dengan nominal lebih bayar pada periode bulan sebelumnya
  •  Kesesuaian tanda tangan yang tercantum di FP serta SPT dengan specimen yang telah didaftarkan sebelumnya di KPP
  •  Menyusun rekonsiliasi terhadap pajak keluaran per SPT PPN dengan Objek PPN yang mana peredaran ini menurut SPT PPh Badan
  •  Direkomendasikan untuk membuat rekonsiliasi terhadap faktur pajak masukan serta pembelian per SPT PPh Badan.

Selanjutnya, rekonsiliasi fiskal atau PPh kegiatan yang dilakukan untuk pencocokan saat terjadi nya hal yang menyebabkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan. Untuk itu, penyusunan suatu laporan keuangan komersial, didasarkan terhadap sistem keuangan akuntansi (SAK).

Sedangkan, laporan keuangannya tersebut disusun berdasarkan sistem fiskal. Hal ini perlu dilakukan, sebab laporan keuangan ini yang menjadi dasar PKP dalam membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang pada saat dilaporkannya dalam aturan perpajakannya.

Berikut, tahapan melakukan Rekonsiliasi Fiskal:

  •  Mengetahui apa saja fiskal yang dibutuhkan untuk disesuaikan
  •  Melakukan analisis terhadap elemen suatu penyesuaian agar menentukan terhadap pengaruh dari elemen terhadap suatu laba usaha yang akan dikenakan pajak
  •  Memantau angka dari koreksi fiskal yang berdasar positif dan negatif
  •  Melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan sesuai dengan fiskal yang sebagai lempiran terhadap SPT Tahunan PPh.(Kelly Pabelasary)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.