Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Rekonsiliasi PPN dan PPh dalam Perpajakan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Rekonsiliasi PPN merupakan kegiatan perusahaan melakukan pencocokan data terdapat di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan data yang terdapat di SPT Tahunan Perusahaan. Selain itu, rekonsiliasi PPN menjadi salah satu hal yang penting dilakukan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pendapatan yang akan diperoleh oleh suatu perusahaan.

Dalam kegiatan rekonsiliasi PPN dilakukan dalam rangka memastikan semua objek pajak yang ada telah dihitung, dibayar, hingga disetorkan dari objek PPh badan ataupun objek PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk melakukan rekonsiliasi PPN sebaiknya dilakukan rutin setiap bulan dan di akhir tahun, sebab timbulnya PPN yaitu setiap adanya bentuk penyerahan BKP/JKP.

Adanya suatu perbedaan yang terjadi atas nilai peredaran usaha baik dari SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN pastinya terdapat penyebabnya. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal berikut:

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

  •  Tidak tercatatnya objek PPN dalam akun penjualan, bahwa tidak semua transaksi yang telah dicatat pada saat penyerahan BKP/JKP oleh PKP sebagai akun penjualan.
  • Terdapat perbedaan kurs yang digunakan dalam mencatat penjualan yang terdapat di laporan keuangan dengan kurs yang digunakan di dalam faktur pajak.
  • Terdapat pemberian cash discount dari perusahaan selaku PKP. Potongan harga tersebut dikatakan sebagai cash discount serta keberadaannya yang tidak akan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang akan tercantum di faktur pajak.

Adapun ketika terdapat cash discount tersebut, maka akan mempengaruhi omzet yang tercantum dalam SPT Masa PPN akan lebih besar dibandingkan dengan yang seharusnya di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sehingga kondisi tersebut diharuskan PKP selaku penjual untuk melakukan rekonsiliasi PPN.

Metode Rekonsiliasi PPN yang dilakukan yaitu dengan mengambil angka penjualan lalu, kemudian dikalikan dengan 11%. Jika telah memperoleh nilai penjualan serta PPN keluaran dan nilai pembelian serta PPN masukan, PKP hanya perlu melakukan cross check saja dengan yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN dalam setiap bulannya.

Sementara itu, dalam membuat rekonsiliasi PPN, hal yang harus disiapkan serta diperiksa, sebagai berikut:

  •  Kebenaran terhadap penulisan atas data dari Wajib Pajak (WP)
  •  SSP yang telah sesuai dengan SPT masa PPN atas pajak terutangnya
  •  Melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran seluruh perhitungan
  •  Memastikan kebenaran dari penulisan dari data pembeli serta data pemasok seperti misalnya yaitu nama dan NPWP
  •  Kelengkapan serta kesesuaian faktur pajak keluaran yang dilaporkan
  •  Kelengkapan serta kesesuaian faktur pajak masukan yang dilaporkan
  • Kompensasi atas PPN yang telah sesuai dengan nominal lebih bayar pada periode bulan sebelumnya
  •  Kesesuaian tanda tangan yang tercantum di FP serta SPT dengan specimen yang telah didaftarkan sebelumnya di KPP
  •  Menyusun rekonsiliasi terhadap pajak keluaran per SPT PPN dengan Objek PPN yang mana peredaran ini menurut SPT PPh Badan
  •  Direkomendasikan untuk membuat rekonsiliasi terhadap faktur pajak masukan serta pembelian per SPT PPh Badan.

Selanjutnya, rekonsiliasi fiskal atau PPh kegiatan yang dilakukan untuk pencocokan saat terjadi nya hal yang menyebabkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan. Untuk itu, penyusunan suatu laporan keuangan komersial, didasarkan terhadap sistem keuangan akuntansi (SAK).

Sedangkan, laporan keuangannya tersebut disusun berdasarkan sistem fiskal. Hal ini perlu dilakukan, sebab laporan keuangan ini yang menjadi dasar PKP dalam membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang pada saat dilaporkannya dalam aturan perpajakannya.

Berikut, tahapan melakukan Rekonsiliasi Fiskal:

  •  Mengetahui apa saja fiskal yang dibutuhkan untuk disesuaikan
  •  Melakukan analisis terhadap elemen suatu penyesuaian agar menentukan terhadap pengaruh dari elemen terhadap suatu laba usaha yang akan dikenakan pajak
  •  Memantau angka dari koreksi fiskal yang berdasar positif dan negatif
  •  Melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan sesuai dengan fiskal yang sebagai lempiran terhadap SPT Tahunan PPh.(Kelly Pabelasary)
Bagikan453Tweet283Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

Berita selanjutnya

Ekualisasi Pajak

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Ekualisasi Pajak

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In