PajakOnline.com—Rekonsiliasi PPN merupakan kegiatan perusahaan melakukan pencocokan data terdapat di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan data yang terdapat di SPT Tahunan Perusahaan. Selain itu, rekonsiliasi PPN menjadi salah satu hal yang penting dilakukan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pendapatan yang akan diperoleh oleh suatu perusahaan.
Dalam kegiatan rekonsiliasi PPN dilakukan dalam rangka memastikan semua objek pajak yang ada telah dihitung, dibayar, hingga disetorkan dari objek PPh badan ataupun objek PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk melakukan rekonsiliasi PPN sebaiknya dilakukan rutin setiap bulan dan di akhir tahun, sebab timbulnya PPN yaitu setiap adanya bentuk penyerahan BKP/JKP.
Adanya suatu perbedaan yang terjadi atas nilai peredaran usaha baik dari SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN pastinya terdapat penyebabnya. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal berikut:
- Tidak tercatatnya objek PPN dalam akun penjualan, bahwa tidak semua transaksi yang telah dicatat pada saat penyerahan BKP/JKP oleh PKP sebagai akun penjualan.
- Terdapat perbedaan kurs yang digunakan dalam mencatat penjualan yang terdapat di laporan keuangan dengan kurs yang digunakan di dalam faktur pajak.
- Terdapat pemberian cash discount dari perusahaan selaku PKP. Potongan harga tersebut dikatakan sebagai cash discount serta keberadaannya yang tidak akan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang akan tercantum di faktur pajak.
Adapun ketika terdapat cash discount tersebut, maka akan mempengaruhi omzet yang tercantum dalam SPT Masa PPN akan lebih besar dibandingkan dengan yang seharusnya di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sehingga kondisi tersebut diharuskan PKP selaku penjual untuk melakukan rekonsiliasi PPN.
Metode Rekonsiliasi PPN yang dilakukan yaitu dengan mengambil angka penjualan lalu, kemudian dikalikan dengan 11%. Jika telah memperoleh nilai penjualan serta PPN keluaran dan nilai pembelian serta PPN masukan, PKP hanya perlu melakukan cross check saja dengan yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN dalam setiap bulannya.
Sementara itu, dalam membuat rekonsiliasi PPN, hal yang harus disiapkan serta diperiksa, sebagai berikut:
- Kebenaran terhadap penulisan atas data dari Wajib Pajak (WP)
- SSP yang telah sesuai dengan SPT masa PPN atas pajak terutangnya
- Melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran seluruh perhitungan
- Memastikan kebenaran dari penulisan dari data pembeli serta data pemasok seperti misalnya yaitu nama dan NPWP
- Kelengkapan serta kesesuaian faktur pajak keluaran yang dilaporkan
- Kelengkapan serta kesesuaian faktur pajak masukan yang dilaporkan
- Kompensasi atas PPN yang telah sesuai dengan nominal lebih bayar pada periode bulan sebelumnya
- Kesesuaian tanda tangan yang tercantum di FP serta SPT dengan specimen yang telah didaftarkan sebelumnya di KPP
- Menyusun rekonsiliasi terhadap pajak keluaran per SPT PPN dengan Objek PPN yang mana peredaran ini menurut SPT PPh Badan
- Direkomendasikan untuk membuat rekonsiliasi terhadap faktur pajak masukan serta pembelian per SPT PPh Badan.
Selanjutnya, rekonsiliasi fiskal atau PPh kegiatan yang dilakukan untuk pencocokan saat terjadi nya hal yang menyebabkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan. Untuk itu, penyusunan suatu laporan keuangan komersial, didasarkan terhadap sistem keuangan akuntansi (SAK).
Sedangkan, laporan keuangannya tersebut disusun berdasarkan sistem fiskal. Hal ini perlu dilakukan, sebab laporan keuangan ini yang menjadi dasar PKP dalam membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang pada saat dilaporkannya dalam aturan perpajakannya.
Berikut, tahapan melakukan Rekonsiliasi Fiskal:
- Mengetahui apa saja fiskal yang dibutuhkan untuk disesuaikan
- Melakukan analisis terhadap elemen suatu penyesuaian agar menentukan terhadap pengaruh dari elemen terhadap suatu laba usaha yang akan dikenakan pajak
- Memantau angka dari koreksi fiskal yang berdasar positif dan negatif
- Melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan sesuai dengan fiskal yang sebagai lempiran terhadap SPT Tahunan PPh.(Kelly Pabelasary)