PajakOnline.com— Berbagai langkah diambil pemerintah menghadapi virus corona. Salah satunya, pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi atas pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, hingga PPh Pasal 25 untuk meredam dampak ekonomi dari virus corona.
Langkah lain, restitusi PPN atas 500 reputable importer juga sudah diberlakukan dalam rangka menangkal dampak ekonomi dari virus ini.
"Kita hitung keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena, dampaknya kepada neraca mereka dan bagaimana kita bisa membantu dari sisi korporasi maupun masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dilansir www.bisnis.com
Untuk relaksasi atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, Sri Mulyani menekankan bahwa insentif ini tidak hanya diberikan kepada 500 reputable importer dan akan mencakup banyak sektor.
Untuk saat ini, Sri Mulyani masih enggan membeberkan secara mendetail terkait teknis relaksasi dari ketiga jenis pajak tersebut.
