PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, rencana kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% akan diserahkan kepada pemerintahan yang baru. Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. “Mengenai PPN, nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani, Senin (20/5/2024) kemarin.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo akan terus berkomunikasi dengan tim atau orang yang ditunjuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, APBN 2025 juga diupayakan memasukkan seluruh aspirasi pemerintah baru sehingga program dan kebijakan prioritasnya dapat segera berjalan.
UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.