Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Restitusi Melalui KPP

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
22/08/2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.7k
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Permohonan restitusi kelebihan Pajak Masukan agar disampaikan kepada Kepala KPP dimana PKP yang besangkutan dikukuhkan dengan cara :

-Mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN ; atau
-Dengan surat tersendiri.

Permohonan pengembalian kelebihan pajak ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak.

Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan :

a)Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran dalam masa pajak yang dimintakan pengembalian.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

b)Dalam hal impor BKP :

-Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
-SSP atau Bukti Pungutan Pajak dari Ditjen Bea dan Cukai
-Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), dalam hal wajib LPS

c)Dalam hal ekspor BKP :

-Dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
-Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
-Wesel ekspor atau bukti transfer

d)Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN :

-Kontrak dan Surat Perintah Kerja
-Surat Setoran Pajak.

Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi masa pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran PPN masa pajak yang bersangkutan.

2. Mekanisme Penyelesaian Restitusi PPN :

-Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, selanjutnya menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 6 (enam) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap.

-Dalam hal permohonan restitusi diajukan oleh PKP Eksportir dan/atau PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN, surat ketetapan pajak harus diterbitkan oleh Dirjen Pajak paling lambat :

-2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk SPT Masa dengan kompensasi lebih bayar masa sebelumnya paling banyak 5 (lima) Masa Pajak.

-4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk SPT Masa dengan kompensasi lebih bayar masa sebelumnya lebih dari 5 (lima) Masa Pajak.

-12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, sepanjang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.Sejak tanggal 19 Februari 2001, surat ketetapan pajak harus diterbitkan oleh Dirjen Pajak paling lambat :

-2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak

-12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.(Lihat KEP – 160/PJ./2001)

-Apabila setelah lewat waktu sebagaimana tersebut di atas, Dirjen Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

-Dalam hal permohonan restitusi diajukan oleh PKP dengan Kriteria Tertentu seperti dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Dirjen Pajak akan melakukan kegiatan penelitian, selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 7 hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap.

-Terhadap PKP dengan Kriteria Tertentu di atas, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila surat ketetapan pajak tersebut adalah SKPKB, maka jumlah kekurangan tersebut berikut sanksi administrasi berupa kenaikan 100% ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ).

 

Share677Tweet423Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Uang Pajak untuk Penanganan Pandemi

Next Post

Beli Rumah Bebas Pajak Hingga Akhir Tahun

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP: Marketplace sebagai Pemungut PPh 22 Bukan Pajak Baru, Masih Finalisasi Regulasi

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, rencana penunjukan platform marketplace...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Load More
Next Post
Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Beli Rumah Bebas Pajak Hingga Akhir Tahun

Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Transfer Pricing yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44005 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26855 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

20 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In