PajakOnline.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, realisasi restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN mencapai Rp132,2 triliun hingga Juni 2024 atau semester I/2024. Persentase nominal tersebut bertambah 63,4% bila dibandingkan dengan restitusi PPN pada semester I/2023 (year on year/yoy) yang hanya sebesar Rp80,9 triliun.
“Perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas turun mereka membutuhkan likuiditas sehingga mempercepat restitusi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (9/7/2024).
Peningkatan restitusi terjadi terutama pada sektor manufaktur yang berhubungan dengan komoditas dan sektor pertambangan. Restitusi PPN pada sektor manufaktur tercatat naik dari Rp43,3 triliun menjadi Rp68,7 triliun, tumbuh 58,66%. Secara spesifik, restitusi PPN pada industri logam naik 196,5% dari Rp5,8 triliun menjadi Rp17,2 triliun.
Selanjutnya, restitusi PPN pada sektor tambang tercatat bertambah dari Rp16,4 triliun pada semester I/2023 menjadi Rp24,8 triliun pada semester I/2024, meningkat 51,2%.
Pelaku usaha pertambangan batu bara tercatat memperoleh restitusi PPN Rp16,3 triliun, 2 kali lipat dari restitusi pada tahun sebelumnya.
Adapun restitusi PPN pada sektor perdagangan tercatat tumbuh 115,6% dari Rp10,2 triliun pada semester I/2023 menjadi senilai Rp22 triliun pada semester I/2024.
Lonjakan restitusi PPN sektor perdagangan didorong oleh perdagangan bahan bakar. Restitusi pada sektor perdagangan bahan bakar tercatat naik 293% dari Rp3 triliun pada semester I/2023 menjadi senilai Rp11,8 triliun pada semester I/2024.
“Kenaikan restitusi makin menekan penerimaan negara. Jadi kalau tadi PPh badan tadi (turun) Rp91 triliun, dari restitusi Rp51,3 triliun,” kata Sri Mulyani.
Sejalan dengan lonjakan restitusi, realisasi PPN dalam negeri sepanjang semester I/2024 tercatat turun -11% menjadi hanya senilai Rp193,06 triliun. Meski PPN dalam negeri turun, PPN impor tercatat masih mampu tumbuh 1,7% dengan realisasi senilai Rp125,89 triliun.

































