PajakOnline.com—Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang telah mencatat ribuan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggak pajak. Tunggakan pajak kendaraan para ASN ini didominasi roda dua.
Menurut Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang Ahmad Zaenudin, sebanyak 3.892 unit kendaraan dinas yang tercatat di Samsat Subang dari roda dua maupun roda empat. Dari angka tersebut, Ahmad menjelaskan, hingga bulan Oktober 2023, P3DW Subang merinci sebanyak 2.840 kendaraan dinas roda dua dan roda empat menunggak pajak.
“Hingga Oktober 2023 ini, masih ada 2.840 unit kendaraan yang digunakan ASN Kabupaten Subang menunggak pajak. Untuk mobil yang menunggak pajak sebanyak 395, dan motor yang menunggak pajak sebanyak 2.456 unit kendaraan,” kata Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, permasalahan tunggakan pajak kendaraan plat merah ini, tentu terdapat banyak hal yang harus dilakukan sinergitas dan kolaborasi antara kantor Samsat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang seperti bagaimana membangun basis data. Karena, di antara kendaraan yang menunggak pajak itu, menurut Ahmad tidak semuanya dioperasionalkan, seperti kendaraan yang sudah rusak, bahkan tidak lagi dikuasai lagi oleh Pemkab Subang.
“Jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak layak pakai atau telah dilelang maka seharusnya aparat pemerintahan bisa menginformasikan terlebih dahulu ke Samsat. Sehingga nantinya bisa dilakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan,” ujarnya.
“Baiknya memang diinformasi kepada kami. Jadi kami juga tidak memasukkan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan,” kata Ahmad.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada Samsat Kabupaten Subang untuk melakukan koordinasi untuk membangun sistem informasi data unit kerja pemegang kendaraan dinas. Karena, selama ini data kendaraan dinas tersebut atas nama Pemerintah Kabupaten Subang.
“Dengan adanya sistem informasi data pengguna kendaraan dinas ini, diharapkan bisa memberikan informasi jumlah kewajiban pajak yang harus dianggarkan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar dia.
Selain itu, Ia juga meminta agar ASN Subang dapat menjadi contoh baik kepada masyarakat untuk menaati kewajiban membayar pajak dengan tepat waktu.
“Tentu perlu diberikan kebijakan yang hampir masif, yang menggambarkan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Subang untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga ke depan tentu di samping dapat memberikan tauladan memberikan contoh kepada masyarakat agar masyarakat juga dapat bisa taat dalam bayar pajak,” lanjutnya.
“Untuk target pajak kendaraan sampai dengan hari kemarin kita sudah mencapai 89,02 persen, jadi ini kita masih menyisakan waktu sampai dengan akhir tahun 2023 dan mudah-mudahan kita bisa mencapai 100 persen, total target dari 163 miliar kita bisa realisasikan di akhir tahun,” tutupnya. (Wiasti Meurani)