TRENDING
Target Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin Ketat
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Roy Marten: Masih Banyak Artis Tidak Paham Cara Potong Pajak Penghasilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Aktor terkenal Roy Marten mengungkapkan masih banyak rekannya sesama artis yang tidak mengerti cara pemotongan pajak untuk profesi artis. Ditemui dalam acara diskusi soal pajak yang diselenggarakan DJP Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2020) Roy menyebutkan, para selebritis ini kesulitan ketika harus mengakumulasi dan memotong pajak penghasilannya.

"Para artis ini lebih nyaman dipotong lebih besar, tapi di depan daripada di belakang, karena artis kehidupannya tidak menentu, ketika kami menerima honor sekian-sekian kemudian ditag satu tahun lagi kemungkinan besar uangnya sudah tidak ada, itu kesulitan," kata Roy.

Selain itu, Roy mengatakan, kebanyakan para artis merasa penghasilannya sudah dipotong pajak. Mereka pun mengira tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan.

"Kedua, setiap pemain sinetron merasa dirinya sudah kena pajak dari perusahaan, jadi semua membayar. Tapi, ternyata harus membayar pajak lagi karena itu aturannya. Artis merasa kan sudah bayar. Belum, masih ada pajak progresif yang jumlahnya jauh lebih besar, itu yang harus kami bayar masalahnya itu kadang uangnya sudah habis," kata ayah Gading Marten ini.

Roy berharap adanya aturan baru yang memungkinkan pemotongan pajak penghasilan untuk para artis bisa diterapkan di awal. Menurutnya, itu akan mempermudah pekerja seni peran dalam menghitung kewajiban pajaknya.

"Misalnya saya dapat Rp25 juta dipotong 10 persen, lebih gampang saya hitungnya dibandingkan nanti di belakangan satu tahun duitnya habis baru kena pajak, itu setengah mati," katanya lagi.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177