TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Royalti Kena PPN, Cek Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan bahwa royalti atau pembayaran atas penggunaan aset tak berwujud (intangible asset) dan hak kekayaan intelektual termasuk dalam barang
kena pajak (BKP) tidak berwujud.

Apabila terjadi penyerahan BKP tidak berwujud dalam negeri, sepanjang yang menyerahkan BKP tidak berwujud tersebut adalah pengusaha kena pajak (PKP) maka akan dikenakan PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU 42/2009 tentang PPN.

"Royalti termasuk dalam BKP tidak berwujud," kata DJP melalui medsos akun Twitter @kring_pajak, hari ini.

Aturan tersebut menyatakan PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean (luar negeri) di dalam daerah pabean (dalam negeri) dan ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

Contoh pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean:

Pengusaha A yang berkedudukan di Bandung memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki pengusaha B yang berkedudukan di Thailand. Pengusaha B dari Thailand itu memberikan hak kepada pengusaha A di Bandung untuk menggunakan merek dagangnya pada barang produksi pengusaha A. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh pengusaha A di dalam daerah pabean
terutang PPN.

Objek PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean (luar negeri) ini merupakan refleksi dari prinsip destinasi (destination principle) yang diadopsi dalam pemungutan PPN di Indonesia.

Maksudnya, PPN dikenakan di tempat terjadinya konsumsi atau pemanfaatan dari BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN juga dijabarkan BKP tidak berwujud terdiri dari, pertama, penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.

Kedua, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.

Ketiga, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.

Kempat, pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada poin pertama, kedua, dan ketiga di atas, berupa penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siaran televisi atau
radio; dan penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum
radio komunikasi.

Kelima, penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup )motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.

Keenam, pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan deng penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.