PajakOnline.com—Para pelaku usaha impor tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah rush handling. Seiring dengan makin maraknya barang yang masuk dari luar negeri, tentu makin bertambah pula pengusaha yang membutuhkan layanan dengan cara ini.
Rush handling dapat diartikan sebagai pelayanan dengan segera. Layanan ini merupakan pelayanan dalam kepabeanan yang diberikan untuk barang-barang impor tertentu yang memiliki kriteria harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Karakteristik yang dimaksud dan cara penanganannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2021 (PMK-74/2021). Peraturan tersebut mencakup otomatisasi layanan, penyeragaman dalam pemenuhan lartas, penetapan standar permohonan serta layanan, penyelesaian, dan sebagainya.
Barang-barang impor yang mendapat fasilitas rush handling dapat memasuki Kawasan Pabean suatu negara melalui pelabuhan maupun bandar udara. Hal yang terpenting adalah kriteria sifat barangnya terpenuhi, yakni barang peka kondisi dan/atau peka waktu. Berikut contoh barang yang memenuhi kriteria tersebut:
1. Organ tubuh manusia, seperti ginjal, darah, atau kornea mata.
2. Jenazah dan abu jenazah.
3. Barang yang berpotensi merusak lingkungan, misalnya memiliki efek radiasi.
4. Tumbuhan dan binatang hidup.
5. Majalah dan surat kabar yang memiliki batas waktu.
6. Dokumen dan surat-surat.
7. Vaksin dan obat-obatan yang memerlukan penanganan khusus
8. Barang-barang lainnya yang memiliki karakteristik tertentu sehingga layak diberi pelayanan segera setelah diizinkan oleh kepala kantor pabean.
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin mendapatkan pelayanan segera, yakni:
1. Siapkan dokumen pelengkap pabean
Pastikan semua dokumen pelengkap pabean sudah ada. Dokumenh tersebut yakni bukti tagihan, packing list, dokumen pengangkutan barang, dan dapat disertai pula dengan fasilitas impor yang berkaitan dengan PPN, Bea Masuk, Cukai, PPnBM, dan atau PPh Pasal 22.
2. Permohonan diajukan pada kepala kantor pabean
Langkah selanjutnya ialah menyerahkan pengajuan permohonan kepada Kepala kantor Pabean atau juga Pejabat bea dan Cukai di lokasi masuknya barang. Dokumen yang telah disiapkan sebelumnya disertakan sebagai lampiran.
Di dalam permohonan ini, harus terdapat informasi mengenai identitas pengimpor, invoice beserta nomor dan tanggalnya, dokumen pengangkutan barang beserta nomor dan tanggal, jenis, jumlah, dan nilai barang impor, POS tarif, valuta, Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk, negara asal, serta nomor dan tanggal dari dokumen fasilitas impor serta dokumen persyaratan impor.
3. Memberikan jaminan
Selanjutnya importir harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai sebesar bea masuk, cukai, PPPN, PPnBM, dan atau PPh Pasal 22 yang terutang. Penyerahan jaminan tersebut tidak berlaku bila pengimpor mengantongi keputusan pembebasan bea masuk atau juga tris pembebasan bea masuk sebesar 0%, dan fasilitas impor lainnya. Sementara Barang impor yang berupa jenazah, abu jenazah, dan organ tubuh juga bisa dibebaskan dari ketentuan penyerahan jaminan tersebut.
4. Jangan melebihi batas waktu permohonan
Permohonan pengeluaran barang secara rush handling ini, harus dibuat selambat-lambatnya 3 hari setelah kedatangan barang.
5. Tahap penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang dengan rush handling
Apabila permohonan disetujui, surat persetujuan akan terbit dalam 2 jam setelah diterima untuk barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan organ tubuh. Sementara itu, untuk barang impor lainnya, surat persetujuan akan diterbitkan dalam waktu 5 jam setelah permohonan diterima. (Azzahra Choirrun Nissa)