TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

RUU Perampasan Aset Targetkan Penghindar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memperluas jangkauan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan memasukkan penghindaran pajak sebagai salah satu tindak pidana yang dapat dikenai sanksi perampasan aset tanpa pemidanaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menegaskan ruang lingkup RUU ini tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga kejahatan ekonomi lainnya.

"RUU Perampasan Aset diusulkan berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan perdagangan," kata Narendra dikutip hari ini.

Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006. Pasal 54 ayat (1) UNCAC mengharuskan negara peserta mengambil langkah-langkah penyitaan harta tanpa menunggu pemidanaan.

"UNCAC mewajibkan negara mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk optimalisasi pengambilan stolen asset. Pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana," tambah Narendra.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya sedang mematangkan draf final RUU bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

RUU Perampasan Aset mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan, "Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung RUU Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset," di hadapan ribuan buruh pada peringatan May Day (1/5/2025).

Pembahasan RUU ini telah dimulai sejak era Presiden Joko Widodo namun belum tuntas hingga saat ini. (Khairunisa Puspita Sari)