PajakOnline | Pemerintah memperluas jangkauan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan memasukkan penghindaran pajak sebagai salah satu tindak pidana yang dapat dikenai sanksi perampasan aset tanpa pemidanaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menegaskan ruang lingkup RUU ini tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga kejahatan ekonomi lainnya.
"RUU Perampasan Aset diusulkan berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan perdagangan," kata Narendra dikutip hari ini.
Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006. Pasal 54 ayat (1) UNCAC mengharuskan negara peserta mengambil langkah-langkah penyitaan harta tanpa menunggu pemidanaan.
