TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sampaikan Aturan Baru, Kanwil DJP Jaktim Kumpulkan Tax Center

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Sharing Session Tax Center di Aula Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur pada Selasa (16/5/2023).

“Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Klaster Pajak Penghasilan terdapat perubahan dan pengaturan baru terkait Pajak Penghasilan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh para penyuluh kami,” kata Muhammad Ismiransyah M. Zain yang akrab disapa Rendy.

Kegiatan yang dihadiri sebanyak 184 peserta ini diselenggarakan secara hybrid dengan peserta relawan pajak yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri secara luring oleh perwakilan pengurus tax center dan dosen perguruan tinggi di Jakarta Timur yang sudah bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Rendy berharap koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Timur dengan Tax Center dan Relawan Pajak ini dapat meningkatkan sinergi yang lebih baik serta bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sugeng Satoto, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Sandra Buana, dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Ardhie Permadi.

Materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop. Erwien dan Yolanda menjelaskan beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah pengaturan kembali tentang Objek PPh serta
pengecualian objek PPh, biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan, batasan UMKM yang tidak dikenai Pajak Penghasilan serta pengaturan lain yang tentunya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan tetap memperhatikan tata kelola
pemerintahan yang baik.

Setelah pemaparan materi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, kegiatan dilanjutkan dengan sharing session oleh Ketua Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti sebagai narasumber. Dalam paparannya, Santi menjelaskan materi tentan Strategi Pengembangan Tax Center pada Perguruan Tinggi.

“Strategi bagaimana tax center bisa berkembang, yang penting adalah komitmen pimpinan dan struktur tax center ada di bawah rektorat sehingga memudahkan tax center menjalankan strategi-strategi dan program-program yang ada di Tax Center,” jelas Santi.

Pada saat sesi tanya jawab Santi juga menambahkan, strategi untuk membuka komitmen pimpinan adalah Rektor harus melihat nilai tambah dari tax center ini untuk kebutuhan internal perguruan tinggi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan foto bersama.