PajakOnline | Pemungutan pajak alat berat semakin intens dilakukan di Kota Cilegon, Banten. UPT Samsat Cilegon aktif melakukan kunjungan untuk mendata perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat dalam operasional mereka.
Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochamad Kurniawan menyatakan respons dari pelaku usaha yang telah dikunjungi sangat positif. Dia menjelaskan, selama kunjungan, Samsat memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pajak alat berat.
“Alhamdulillah, kami telah mengunjungi sembilan perusahaan, dan responsnya baik karena kami menjelaskan bahwa ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya dikutip Jumat (18/4/2025).
Selama kunjungan, UPT Samsat Cilegon mengumpulkan data yang mencakup jenis alat berat, faktur pembelian, dan surat kepemilikan. Data ini penting untuk pencatatan internal potensi pajak dan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
“Misalnya, untuk PT Sankyu, kami memberikan formulir untuk diisi dengan data terkait alat berat, seperti nomor rangka dan lainnya. Kami juga menjadwalkan verifikasi dokumen dengan cek fisik,” katanya.
Iwan menjelaskan wajib pajak yang telah membayar pajak alat berat akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Alat Berat (TBPKP-AB). Meskipun program ini sudah berjalan sejak tahun lalu, UPT Samsat Cilegon terus berupaya mengoptimalkan sosialisasi mengenai pajak alat berat.
Pajak alat berat dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Tarif pajak ditetapkan maksimal 0,2%, dan dasar pengenaan pajak adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum untuk alat berat tersebut.
Pajak ini terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan sekaligus di muka. Pajak alat berat tersebut dipungut di wilayah daerah tempat alat berat dikuasai. (Khairunisa Puspita Sari)