TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Samsat Cilegon Kunjungi Perusahaan Alat Berat

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemungutan pajak alat berat semakin intens dilakukan di Kota Cilegon, Banten. UPT Samsat Cilegon aktif melakukan kunjungan untuk mendata perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat dalam operasional mereka.

Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochamad Kurniawan menyatakan respons dari pelaku usaha yang telah dikunjungi sangat positif. Dia menjelaskan, selama kunjungan, Samsat memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pajak alat berat.

"Alhamdulillah, kami telah mengunjungi sembilan perusahaan, dan responsnya baik karena kami menjelaskan bahwa ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi," katanya dikutip Jumat (18/4/2025).

Selama kunjungan, UPT Samsat Cilegon mengumpulkan data yang mencakup jenis alat berat, faktur pembelian, dan surat kepemilikan. Data ini penting untuk pencatatan internal potensi pajak dan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

"Misalnya, untuk PT Sankyu, kami memberikan formulir untuk diisi dengan data terkait alat berat, seperti nomor rangka dan lainnya. Kami juga menjadwalkan verifikasi dokumen dengan cek fisik," katanya.

Iwan menjelaskan wajib pajak yang telah membayar pajak alat berat akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Alat Berat (TBPKP-AB). Meskipun program ini sudah berjalan sejak tahun lalu, UPT Samsat Cilegon terus berupaya mengoptimalkan sosialisasi mengenai pajak alat berat.

Pajak alat berat dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Tarif pajak ditetapkan maksimal 0,2%, dan dasar pengenaan pajak adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum untuk alat berat tersebut.

Pajak ini terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan sekaligus di muka. Pajak alat berat tersebut dipungut di wilayah daerah tempat alat berat dikuasai. (Khairunisa Puspita Sari)