TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sandiaga Uno: UMKM Perlu Diberi Kelonggaran Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Wabah virus Corona asal Wuhan, China, telah menyebar ke seluruh dunia. Per Rabu (11/3/2020) pagi, jumlah total korban terinfeksi Corona mencapai 118.582 di seluruh dunia, dengan korban meninggal sebanyak 4.262 orang. Dari total itu, sekitar 81.000 kasus terpusat di China.

Di dalam negeri, pemerintah RI melaporkan 8 kasus infeksi Corona baru (COVID-19) pada Selasa sore, menjadikan total infeksi di Indonesia sebanyak 27 orang sejauh ini.

Melihat kondisi itu, kemudian terjadinya perlambatan ekonomi dunia karena turunnya harga minyak, pemerintah dinilai harus mengambil langkah-langkah kebijakan out of the box. Langkah-langkah yang memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Saya berharap, dunia usaha dalam hal ini pelaku UMKM berinisiatif memberikan masukan kepada pemerintah, insentif fisikal dan moneter apa yang diperlukan," ujar pengusaha Sandiaga Uno kepada PajakOnline.com

Menurut Sandiaga, pihak perbankan sebaiknya duduk bersama dengan para pengusaha UMKM untuk melihat, dampak-dampak pembayaran cicilan bunga dan angsuran pembayaran pokok pinjaman mereka. Hal itu disebabkan, dengan terjadinya perlambatan ekonomi, kemampuan mengelola usaha dan dana yang dimiliki pasti semakin sulit.

Pemerintah sendiri, melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut sedang mengkaji, bentuk kemudahan apa saja yang bisa diberikan kepada pelaku usaha.

”Kemudian setelah ini ada stabil, ada beberapa hal yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk juga terkait dengan delta antara Palm Oil dan Gas Oil. Karena sekarang deltanya semakin melebar dengan harga minyak yang sudah turun,” kata Airlangga.

Menko Perekonomian menyampaikan untuk non fiskal bisa diberi kemudahan impor, kemudian juga integrasi sistem untuk impor maupun ekspor, kemudahan SK, dan lain-lain.

“Yang fiskal Ibu Sri Mulyani kan sudah menyampaikan dan terkait dengan PPh 21 maupun 25. Kita sedang kalkulasi. Ya, masih tadi, kita bahas dulu,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju