Sanksi denda sebesar 200% dari pajak yang dibayarkan dihapus dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty Jilid II) apabila wajib pajak mengungkapkan hartanya 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Dalam Pasal 4 PMK tersebut menjelaskan “Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak.”
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 menyatakan jika wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
Tetapi, sanksi administratif dapat dikenakan ketika sejauh ini belum atau tidak ditemukan data dan informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait harta tersebut.
Kententuan tentang sanksi administratif sejumlah 200% terhadap pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan telah ditentukan sebelumnya dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.
Dalam aturan tersebut tertulis “Dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar”.
Ketentuan ini diterapkan dalam Tax Amnesty Jilid I yang pernah diadakan Pemerintah pada tahun 2016.
Kendati demikian, pengenaan pajak penghasilan yang sifatnya final dengan tarif sejumlah 30%. Kemudian, sanksi administratif diterapkan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam undang-undang itu disebutkan “sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan untuk maksimal dua puluh empat bulan terhitung saat terutangnya pajak atau selesainya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak”.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































