PajakOnline.com—Satuan Petugas (Satgas) Gabungan Pemkab Brebes terus memperketat pengawasan di lapangan guna antisipasi potensi kebocoran pajak daerah.
Fokus pengawasan ini, guna menertibkan seluruh pengusaha agar lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak, baik dari restoran dan rumah makan, reklame hingga hotel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes melalui Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menyampaikan, berdasarkan evaluasi dan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah yang dikelola Bapenda. Semua terus dioptimalkan melalui pengawasan dan penungguan secara berkala.
“Sesuai rencana, tiap dua bulan sekali Satgas Gabungan akan keliling secara acak. Samplingnya, di semua penyedia usaha baik rumah makan, resto maupun hotel untuk memastikan kepatuhan membayar pajak,” jelas Fetiana.
Fetiana mengatakan mekanisme penindakan pelanggaran ini, mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 11/ 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
Sanksi yang dikenakan, mulai dari teguran dan pemasangan stiker wajib pajak belum melunasi dan menunggak pajak daerah. “Personel Satgas yang diterjunkan, melibatkan Bapenda, Satpol PP dan DPMPTSP sesuai tupoksinya,” katanya.
Menurutnya pembinaan yang dilakukan ini dinilai berhasil diterapkan. Pasalnya, sebagian ada yang langsung membayarkan kewajibannya melunasi pajak daerah.
Sementara itu, ada yang memilih membayar bertahap sampai jatuh tempo. Diharapkan, penindakan tersebut lebih menggugah kesadaran semua pengusaha untuk semakin tertib membayar pajak daerah.
“Sample wajib pajak, menyasar semua kecamatan yang terbukti ramai berdasarkan pemetaan potensi PAD dari sektor pajak daerah,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)