TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Satgas Gabungan Pemkab Brebes Antisipasi Kebocoran Pajak Daerah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Satuan Petugas (Satgas) Gabungan Pemkab Brebes terus memperketat pengawasan di lapangan guna antisipasi potensi kebocoran pajak daerah.

Fokus pengawasan ini, guna menertibkan seluruh pengusaha agar lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak, baik dari restoran dan rumah makan, reklame hingga hotel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes melalui Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menyampaikan, berdasarkan evaluasi dan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah yang dikelola Bapenda. Semua terus dioptimalkan melalui pengawasan dan penungguan secara berkala.

"Sesuai rencana, tiap dua bulan sekali Satgas Gabungan akan keliling secara acak. Samplingnya, di semua penyedia usaha baik rumah makan, resto maupun hotel untuk memastikan kepatuhan membayar pajak," jelas Fetiana.

Fetiana mengatakan mekanisme penindakan pelanggaran ini, mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 11/ 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

Sanksi yang dikenakan, mulai dari teguran dan pemasangan stiker wajib pajak belum melunasi dan menunggak pajak daerah. "Personel Satgas yang diterjunkan, melibatkan Bapenda, Satpol PP dan DPMPTSP sesuai tupoksinya," katanya.

Menurutnya pembinaan yang dilakukan ini dinilai berhasil diterapkan. Pasalnya, sebagian ada yang langsung membayarkan kewajibannya melunasi pajak daerah.

Sementara itu, ada yang memilih membayar bertahap sampai jatuh tempo. Diharapkan, penindakan tersebut lebih menggugah kesadaran semua pengusaha untuk semakin tertib membayar pajak daerah.

"Sample wajib pajak, menyasar semua kecamatan yang terbukti ramai berdasarkan pemetaan potensi PAD dari sektor pajak daerah," pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)