PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sudah menerima sebanyak 11,39 juta SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan realisasi pelaporan SPT Tahunan yang diterima DJP tersebut tumbuh 4,97% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sudah mencapai 58,61%. Saya ucapkan terimakasih kepada wakil pajak Indonesia khususnya orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022,” katanya, Jumat (31/3/2023).
Sebanyak 11,07 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima DJP. Dengan jumlah orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan sebanyak 17,51 juta orang, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi telah mencapai 63,2%.
Sedangkan, SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah diterima DJP mencapai 325.403 SPT Tahunan. Dengan jumlah badan yang wajib SPT sebanyak 1,92 juta badan, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 16,8%.
“Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua, kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Tahunan,” kata Suahasil.
Wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bakal dikenai denda senilai Rp100.000, sedangkan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

































