PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menerima sebanyak 12,57 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 15 April 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka penyampaian SPT Tahunan tersebut mengalami peningkatan sebesar 3,15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri atas 12,1 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 476.590 SPT Tahunan badan.
“Jumlah SPT yang terkumpul 12,57 juta pembayar pajak orang pribadi dan badan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2023.
Sri Mulyani mengungkapkan, penyampaian SPT Tahunan orang pribadi hingga 15 April 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 2,67% sedang SPT tahunan badan mencapai 17,08%. Kebanyakan penyampaian SPT Tahunan 2022 dilakukan secara online, yakni mencapai 12,16 juta. Angka ini setara 96,73% dari total SPT Tahunan 2022 yang disampaikan sejauh ini.
Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik tersebut dilakukan baik melalui e-filing, e-form, maupun e-SPT. Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut masih ada 410.773 wajib pajak yang masih
menyampaikan SPT Tahunan secara manual. “Masih 3,3% para pembayar pajak orang pribadi dan badan masih dalam bentuk SPT manual,” katanya.
Menkeu menilai kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan terus mengalami peningkatan. Dia pun meyakinkan pajak yang dikumpulkan akan dibelanjakan untuk berbagai program yang manfaatnya juga kembali kepada masyarakat.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Pelaporan SPT Tahunan yang terlambat dikenakan sanksi denda, bagi wajib pajak orang pribadi besar Rp100.000 sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp1 juta.