PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai 1 Januari 2022 lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Selasa 28 Juni 2022 pukul 08.00 WIB tercatat sebanyak 160.433 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 197.895 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp39.544,06 miliar.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp390.155,54 miliar. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp337.018,74 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp37.510,39 miliar. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp15.620 miliar.
PPS tersisa 2 hari lagi, hingga berakhir pada 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan.