PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai Januari lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) hingga 15 Mei 2022, kemarin tercatat sebanyak 44.105 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 50.966 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp8.739,99 miliar.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp86.553,73 miliar Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp74.687,06 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp6.765,95 miliar. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp5.097 miliar.
PPS akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).