PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 9.397 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas insentif pajak berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru. Insentif pajak tersebut telah membantu pemulihan sektor properti yang terpuruk karena tekanan pandemi.
“Per 31 Agustus 2022, PPN DTP pembeli rumah yang ditanggung pemerintah sudah mencapai 9.397 wajib pajak,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, belum lama ini.
Diskon pajak yang diberikan 25-50% untuk membeli rumah baru, berlaku hingga 30 September 2022 lalu. Diskon 50% diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan rumah sebesar Rp5 Miliar diberikan diskon PPN 25%.
Suryo mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan dan mengevaluasi untuk melanjutkan pemberian insentif pajak tersebut. “Kita tunggu saja hasil evaluasinya,” kata Suryo.
Persyaratan untuk menerima fasilitas DTP PPN tahun 2022 tersebut sebagai berikut; menandatangani kontrak penjualan, menandatangani penuh akta penjualan di hadapan notaris dan pengalihan hak yang sebenarnya untuk menggunakan atau mengelola properti atau unit tempat tinggal yang siap untuk dipindahkan, yang dibuktikan dengan catatan penyerahan pada atau setelah 1 Januari hingga 30 September 2022.

































