PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak dapat melakukan perubahan data walaupun sedang dalam tahap pemeriksaan pajak.
Sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dilakukan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.
“Sesuai ketentuan permohonan perubahan data WP pada PER-04/PJ/2020. Tidak ada larangan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengajukan permohonan perubahan data,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Berdasarkan ketentuan PER-04/PJ/2020, terdapat dokumen yang harus disiapkan wajib pajak orang pribadi ketika mengajukan perubahan data.
Dokumen tersebut antara lain NPWP, nama, NIK, alamat, alamat email, dan nomor telepon. Sementara untuk wajib pajak badan harus menyiapkan NPWP, nama, alamat email, nomor telepon, dan EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo.
DJP menyediakan 2 mekanisme yang dapat dipilih wajib pajak jika ingin mengajukan permohonan perubahan data.
Pertama, secara elektronik melalui aplikasi registrasi, contact center, atau saluran tertentu lainnya.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman DJP. Layanan contact center tersebut hanya dapat dilakukan pada
hari kerja atau Senin-Jumat, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
Kedua, secara tertulis dengan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dengan lampiran dokumen pendukung. Wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui perusahaan ekspedisi.