TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sedang Diperiksa, Wajib Pajak Boleh Ajukan Perubahan Data

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak dapat melakukan perubahan data walaupun sedang dalam tahap pemeriksaan pajak.

Sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dilakukan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

“Sesuai ketentuan permohonan perubahan data WP pada PER-04/PJ/2020. Tidak ada larangan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengajukan permohonan perubahan data,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Berdasarkan ketentuan PER-04/PJ/2020, terdapat dokumen yang harus disiapkan wajib pajak orang pribadi ketika mengajukan perubahan data.

Dokumen tersebut antara lain NPWP, nama, NIK, alamat, alamat email, dan nomor telepon. Sementara untuk wajib pajak badan harus menyiapkan NPWP, nama, alamat email, nomor telepon, dan EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo.

DJP menyediakan 2 mekanisme yang dapat dipilih wajib pajak jika ingin mengajukan permohonan perubahan data.

Pertama, secara elektronik melalui aplikasi registrasi, contact center, atau saluran tertentu lainnya.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman DJP. Layanan contact center tersebut hanya dapat dilakukan pada
hari kerja atau Senin-Jumat, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Kedua, secara tertulis dengan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dengan lampiran dokumen pendukung. Wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui perusahaan ekspedisi.