PajakOnline.com—Bagi warga Palembang yang masih memiliki tunggakan pajak, manfaatkan kesempatan ini. Sebab, Pemerintah Kota Palembang memastikan akan melakukan penghapusan denda pajak. Segera bayar pajak. Hal tersebut disampaikan Seketaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Selasa (9/5/2023).
Pembebasan denda pajak tersebut berlaku untuk semua pajak yang dikelola Pemkot Palembang melalui BPPD berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Dengan program penghapusan denda pajak ini mengajak masyarakat untuk membayar pajak.
“Kami pastikan penghapusan berlaku untuk denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya. Warga bisa manfaatkan penghapusan denda ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Betha Yudha Noviandri mengatakan, Pemkot pastikan program hapus denda pajak ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak Wajib Pajak (WP), jadi tidak ada batasan tahun. WP cukup bayar pokok pajak saja, mau tahun berapa pun tahun pajak yang tertunggak.
Dia mengimbau kepada WP agar menggunakan momentum ini untuk melakukan pembayaran pajaknya, khususnya bagi yang punya tunggakan. Program ini berlaku dari 1 Mei hingga 30 Juni 2023 dan tidak ada syarat khusus yang harus mereka penuhi.
“Tidak ada persyaratan khusus, jadi ketika WP membayar pokok pajak tertunggaknya secara otomatis dari sistem tidak perlu lagi bayar denda. Tentunya selama periode program ini berjalan, jadi jangan sampai kelewatan,” tegasnya.(Kelly Pabelasary)