PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar seluruh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan atau pegawai segera meminta bukti potong pajak kepada pemberi kerja atau perusahannya masing-masing.
Kemudian, menyampaikan bukti potong tersebut dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir.
“#KawanPajak yang berstatus karyawan sudah dapat bukti potong atau belum? Kalau belum, yuk minta bukti potong ke kantornya dan segera lapor SPT Tahunan,” kutipan ajakan DJP dalam media sosial Twitter akun official DJP @DitjenPajakRI.
DJP menyebutkan, pemberi kerja atau perusahaan sebagai pemotong pajak, wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada pegawai/karyawannya sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, melalui e-filing atau e-form.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, wajib pajak bersangkutan harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online.
Akun medsos DJP juga melampirkan video mengenai tutorial pengisian SPT Tahunan untuk jenis SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS di Youtube.
SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan.
Sementara itu, SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun. Pengisian SPT Tahunan ini cukup sederhana karena wajib pajak tinggal memindahkan semua data pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan pemberi kerja.