PajakOnline.com—Pada hari ini 1 Juli 2020, Pemerintah, di pusat dan daerah mulai menerapkan beberapa peraturan baru. Kami rangkum, yang pertama adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni para penyedia atau penyelenggara platform digital di dalam dan luar negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Melalui aturan ini, transaksi produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa online lainnya dari luar negeri yang memiliki manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Kemudian, kedua di Jakarta, akan berlaku larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Artinya, setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebutkan pergub itu akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, akan didahului dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada masyarakat selama enam bulan. “Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020),” ujar Rahmawati.
Selanjutnya, ketiga, yang memicu kontroversi adalah peraturan kenaikan iuran BPJS. Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari aturan tersebut, pada Pasal 34 ditulis bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.
“Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,” demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.
“Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,” demikian bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020,” tulis Pasal 34 ayat 2.
Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang. “Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500,00, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000,00.”
Peraturan yang juga berlaku, mulai hari ini, yang keempat yakni bagi para pengguna kartu kredit harus menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 Digit.
Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit menggunakan PIN. Jadi tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi untuk autentikasinya. Ini demi alasan keamanan karena penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit lebih memudahkan dan juga lebih aman daripada sekadar tanda tangan.
Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli 2020, akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant. Sehingga seluruh pengguna wajib mengaktivasi PIN yang terdiri dari 6 digit angka tersebut.






























