Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sejarah PPh Final dan Penerapannya di Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 November 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pemerintah Dorong Perluasan Produk Ekspor UMKM

UMKM. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh di Indonesia telah terjadi sebanyak 6 kali sejak 1983 hingga perkembangannya sekarang ini.

Perubahan regulasi terkait PPh final dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan perekonomian serta administrasi perpajakan.

Adapun perkembangan peraturan PPh final ini dapat dibagi dalam 7 periode.

Periode Pertama, dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai UU 7/1983, skema PPh final ini umumnya dapat ditemukan dalam Pasal 21, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat 2.

Skema PPh final dalam Pasal 21 dikenakan atas tiap orang yang tidak memiliki penghasilan lainnya, selain penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan. Atas penghasilan yang telah dipotong PPh tersebut dianggap sebagai sebuah pelunasan atas tahun pajak yang bersangkutan, sehingga karyawan atau orang tersebut pun tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga:

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Dalam Pasal 26, skema PPh final ini diterapkan untuk skema pemotongan pajak bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) atas objek pajak berupa bunga, royalti, dividen, sewa, dan sebagainya.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) UU 7/1983 menjadi dasar untuk mengenakan PPh final bagi bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya. Adapun, terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Selain 3 pasal di atas, penjelasan PPh final ini pun dapat ditemukan dalam Pasal 8 ayat 1. Dalam konteks ini, penghasilan istri dianggap telah dipotong PPh final jika penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 dan tidak memiliki hubungan dengan usaha miliki suaminya.

Pada periode tersebut, Pasal 15 UU 7/1983 menjelaskan aturan tentang norma perhitungan khusus yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan mekanisme secara umum. Aturan ini telah diatur dalam Pasal 16.

Beberapa tahun setelahnya, pemerintah pun melakukan perubahan UU 7/1983. Dengan begitu, Periode Kedua ditandai dengan berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama UU Pajak Penghasilan. Perlu diketahui, ketentuan PPh final yang tercantum dalam UU 7/1991 memang tidak mengalami perubahan.

Namun, pada periode kedua, pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana ketentuan Pasal 4 ayat 2. Aturan turunan tersebut mengatur tentang PPh atas bunga deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito, dan diskonto sertifikat bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WPOP), wajib pajak luar negeri (WPLN), dan wajib pajak badan (WP Badan).

Sekitar 3 tahun kemudian, pemerintah pun menerbitkan UU No 10 Tahun 1994 mengenai Perubahan Kedua UU Pajak Penghasilan (UU 10/1994).

Memasuki Periode Ketiga ini setidaknya terdapat 7 poin perubahan atas ketentuan Ph final. Pertama, penambahan jenis penghasilan yang terkena PPh final di Indonesia yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2. Kedua, aturan pendelegasian Pasal 15 kepada menteri keuangan mengenai penerapan norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari wajib pajak tertentu yang tidak bisa dihitung berdasarkan pada Pasal 16 ayat 1 atau ayat 3. Ketiga, adanya ketentuan mengenai pemotongan Pasal 23 yang bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.

Keempat, pengaturan PPh final atas revaluasi aset yang diatur dalam Pasal 19. Kelima, penambahan jenis objek PPh final baru pada Pasal 26. Keenam, ketentuan PPh final dalam Pasal 21 atas honorarium yang diterima oleh pejabat negara, TNI, PNS, dan polri. Ketujuh, pengenaan PPh final pada Pasal 22 atas penjualan jenis produk tertentu yang diatur dalam keputusan menteri keuangan.

Selanjutnya, 6 tahun setelahnya, UU PPh direvisi dengan UU No 17 Tahun 2000 mengenai Perubahan Ketiga UU Pajak Penghasilan (UU 17/2000). Pada Periode Keempat atau berlakunya UU 17/2000, muatan materi Pasal 4 ayat 2 memang tidak mengalami perubahan.

Meskipun demikian, perubahan telah terjadi pada aturan turunan Pasal 4 ayat 2. Dalam aturan turunan tersebut, terdapat penambahan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang memiliki sifat final.

Kehadiran Periode Kelima ditandai dengan adanya UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat Pajak Penghasilan (UU 36/2008). Terdapat pula 5 poin perubahan ketentuan PPh final dalam UU 36/2008. Pertama, jenis penghasilan yang dikenakan PPh final dalam Pasal 4 ayat 2 diperluaskan.

Kedua, perluasan objek PPh Pasal 26 yang bersifat final berupa keuntungan atas transaksi pembebasan utang dan penjualan atau pengalihan saham di Indonesia. Ketiga, objek PPh final Pasal 23 yang berwujud bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi yang diubah menjadi objek Pasal 4 ayat 2.

Keempat, adanya pasal baru yaitu Pasal 17 ayat (2c) yang mengatur tentang pemajakan atas dividen yang diterima atau diperoleh WPOP. Kelima, adanya PP baru yang mengatur tentang PPh final terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan yang dimaksud ini ialah PP No.46 Tahun 2013 s.t.d.t.d PP No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018).

Periode Keenam ini ditandai dengan revisi UU PPh melalui UU No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU11/2020). Dalam UU 11/2020, tercantum penjelasan saat ini dividen yang diterima oleh WPOP atau badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat tertentu. Hal tersebut pun tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f klister UU PPh dalam UU 11/2020.

Kemudian, terdapat pula ketentuan baru dalam Pasal 26 ayat (1b) yang menegaskan penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN berupa bunga termasuk dikonto, premium, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang dikenakan tarif 20% dari penghasilan bruto. Ketentuan ini pun sebenarnya telah berlaku di periode sebelumnya, tetapi belum dicantumkan secara eksplisit dalam UU PPh.

Kemudian, di tahun berikutnya, Periode Ketujuh pemerintah merevisi UU PPh dengan menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam periode ketujuh ini menambahkan jenis objek PPh Pasal 4 ayat 2 huruf a UU 7/2021 berupa bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. Selain itu, terdapat pula perubahan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e UU 7/2021.

Sebelumnya, pasal tersebut pun hanya mencantumkan bahwa penghasilan tertentu lainnya dapat dikenakan pajak yang bersifat final. Namun, tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e UU 7/2021 yang mengatur tentang penghasilan tertentu lainnya, penghasilan tertentu lainnya ialah termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta dikenakan PPh bersifat final.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.