Minggu, 24 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sektor Pertambangan Dikecualikan PPh Natura, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Alat Berat Kena Pajak, Seperti Ini Ketentuannya

Ilustrasi sektor pertambangan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Saat ini, pemerintah telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait pengenaan pajak penghasilan antar natura atau kenikmatan dan pengecualiannya di daerah tertentu. Hal ini telah tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam Pasal 4 PMK 66/2023 dijelaskan bahwa pengenaan pajak penghasilan dikecualikan atas natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Kemudian, dijelaskan pula jenis-jenis natura atau kenikmatan yang dikecualikan ialah sarana, prasarana, atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, seperti pelayanan kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu.

Namun, untuk menerima pengenaan pajak tersebut, perusahaan industri pertambangan harus memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PMK 66/2023. Sebagai berikut:

– Pertama, lokasi usaha perusahaan di daerah tertentu ialah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasaraan ekonominya kurang memadai atau sulit dijangkau oleh transportasi umum di darat, laut, ataupun udara.

Dengan begitu, dapat mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal pun menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembaliannya relatif panjang.

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

– Keduaa, perusahaan wajib mengajukan permohonan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu pada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Untuk itu, permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yaitu peta lokasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan pernyataan terkait keadaan prasarana transportasi umum dan ekonomi di lokasi usaha.

Selain itu, perusahaan harus memenuhi kewajiban pajak yang telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN, serta tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan atau sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang pajak. Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diajukan.

Jika permohonan lengkap, maka dilakukan pemeriksaan ke lokasi usaha untuk memastikan perusahaan memenuhi kriteria belokasi usaha di daerah tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP telah menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan maksimal 4 bulan sejak permohonan lengkap.

Maka dari itu, bagi perusahaan pertambangan yang telah disetujui dapat menikmati fasilitas pajak berupa pengecualian atas natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu selama jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 bahwa pemerintah melakukan rincian terkait dengan ketentuan terkait pengecualian objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan yang berbentuk natura serta kenikmatan.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki suatu potensi terkait untuk dapat dikembangkan, namun dilihat dari keadaan suatu prasarana ekonominya bahwa kurang memadai serta sulit untuk dijangkau bagi transportasi umum. Hal ini, juga termasuk dengan daerah di perairan laut yang mana memiliki kedalaman lebih dari 50 meter dengan memiliki cadangan mineral di dasar lautnya.

Terdapat 8 jenis prasarana ekonomi yang dimaksudkan pada penjelasan sebelumnya yaitu listrik, perumahan yang dapat disewa pegawai, air bersih, sekolah, rumah sakit atau poliklinik, tempat peribadahan, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, serta pasar.

Selanjutnya, transportasi umum berdasarkan pada pasal 9 ayat (1) yang terdiri dari 3 jenis antara lain jalan atau jembatan, pelabuhan atau dermaga sungai, pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan udara, serta transportasi umum angkatan darat, udara, dan laut.

Jika pemberi kerja merupakan pemegang izin tambang, maka perjanjian karya pengusaha tambang batu bara, serta izin tambang lainnya pada lokasi usaha akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sampai berakhirnya izin tambang tersebut. Namun, jika pemberi kerja bukan merupakan pemegang izin tambang, maka lokasi usaha dari ditetapkan sebagai daerah tertentu yaitu dalam jangka waktu 5 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan pada daerah tersebut yaitu sarana, prasarana, serta fasilitas yang terdapat di lokasi kerja bagi para pegawai dan keluarganya.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.