Rabu, 4 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sektor Pertambangan Dikecualikan PPh Natura, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Alat Berat Kena Pajak, Seperti Ini Ketentuannya

Ilustrasi sektor pertambangan. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Saat ini, pemerintah telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait pengenaan pajak penghasilan antar natura atau kenikmatan dan pengecualiannya di daerah tertentu. Hal ini telah tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam Pasal 4 PMK 66/2023 dijelaskan bahwa pengenaan pajak penghasilan dikecualikan atas natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Kemudian, dijelaskan pula jenis-jenis natura atau kenikmatan yang dikecualikan ialah sarana, prasarana, atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, seperti pelayanan kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu.

Namun, untuk menerima pengenaan pajak tersebut, perusahaan industri pertambangan harus memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PMK 66/2023. Sebagai berikut:

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

– Pertama, lokasi usaha perusahaan di daerah tertentu ialah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasaraan ekonominya kurang memadai atau sulit dijangkau oleh transportasi umum di darat, laut, ataupun udara.

Dengan begitu, dapat mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal pun menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembaliannya relatif panjang.

– Keduaa, perusahaan wajib mengajukan permohonan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu pada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Untuk itu, permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yaitu peta lokasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan pernyataan terkait keadaan prasarana transportasi umum dan ekonomi di lokasi usaha.

Selain itu, perusahaan harus memenuhi kewajiban pajak yang telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN, serta tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan atau sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang pajak. Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diajukan.

Jika permohonan lengkap, maka dilakukan pemeriksaan ke lokasi usaha untuk memastikan perusahaan memenuhi kriteria belokasi usaha di daerah tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP telah menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan maksimal 4 bulan sejak permohonan lengkap.

Maka dari itu, bagi perusahaan pertambangan yang telah disetujui dapat menikmati fasilitas pajak berupa pengecualian atas natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu selama jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 bahwa pemerintah melakukan rincian terkait dengan ketentuan terkait pengecualian objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan yang berbentuk natura serta kenikmatan.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki suatu potensi terkait untuk dapat dikembangkan, namun dilihat dari keadaan suatu prasarana ekonominya bahwa kurang memadai serta sulit untuk dijangkau bagi transportasi umum. Hal ini, juga termasuk dengan daerah di perairan laut yang mana memiliki kedalaman lebih dari 50 meter dengan memiliki cadangan mineral di dasar lautnya.

Terdapat 8 jenis prasarana ekonomi yang dimaksudkan pada penjelasan sebelumnya yaitu listrik, perumahan yang dapat disewa pegawai, air bersih, sekolah, rumah sakit atau poliklinik, tempat peribadahan, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, serta pasar.

Selanjutnya, transportasi umum berdasarkan pada pasal 9 ayat (1) yang terdiri dari 3 jenis antara lain jalan atau jembatan, pelabuhan atau dermaga sungai, pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan udara, serta transportasi umum angkatan darat, udara, dan laut.

Jika pemberi kerja merupakan pemegang izin tambang, maka perjanjian karya pengusaha tambang batu bara, serta izin tambang lainnya pada lokasi usaha akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sampai berakhirnya izin tambang tersebut. Namun, jika pemberi kerja bukan merupakan pemegang izin tambang, maka lokasi usaha dari ditetapkan sebagai daerah tertentu yaitu dalam jangka waktu 5 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan pada daerah tersebut yaitu sarana, prasarana, serta fasilitas yang terdapat di lokasi kerja bagi para pegawai dan keluarganya.(Kelly Pabelasary)

Bagikan450Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Ketentuan Pajak Beasiswa

Berita selanjutnya

Ketentuan Pajak Cashback

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Ketentuan Pajak Cashback

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133365 dibagikan
    Bagikan 53346 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42760 dibagikan
    Bagikan 17104 Tweet 10690
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24110 dibagikan
    Bagikan 9644 Tweet 6028

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

6 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In