PajakOnline.com—Saat ini, pemerintah telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait pengenaan pajak penghasilan antar natura atau kenikmatan dan pengecualiannya di daerah tertentu. Hal ini telah tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.
Dalam Pasal 4 PMK 66/2023 dijelaskan bahwa pengenaan pajak penghasilan dikecualikan atas natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Kemudian, dijelaskan pula jenis-jenis natura atau kenikmatan yang dikecualikan ialah sarana, prasarana, atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, seperti pelayanan kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu.
Namun, untuk menerima pengenaan pajak tersebut, perusahaan industri pertambangan harus memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PMK 66/2023. Sebagai berikut:
– Pertama, lokasi usaha perusahaan di daerah tertentu ialah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasaraan ekonominya kurang memadai atau sulit dijangkau oleh transportasi umum di darat, laut, ataupun udara.
Dengan begitu, dapat mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal pun menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembaliannya relatif panjang.
– Keduaa, perusahaan wajib mengajukan permohonan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu pada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Untuk itu, permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yaitu peta lokasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan pernyataan terkait keadaan prasarana transportasi umum dan ekonomi di lokasi usaha.
Selain itu, perusahaan harus memenuhi kewajiban pajak yang telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN, serta tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan atau sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang pajak. Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diajukan.
Jika permohonan lengkap, maka dilakukan pemeriksaan ke lokasi usaha untuk memastikan perusahaan memenuhi kriteria belokasi usaha di daerah tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP telah menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan maksimal 4 bulan sejak permohonan lengkap.
Maka dari itu, bagi perusahaan pertambangan yang telah disetujui dapat menikmati fasilitas pajak berupa pengecualian atas natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu selama jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 bahwa pemerintah melakukan rincian terkait dengan ketentuan terkait pengecualian objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan yang berbentuk natura serta kenikmatan.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki suatu potensi terkait untuk dapat dikembangkan, namun dilihat dari keadaan suatu prasarana ekonominya bahwa kurang memadai serta sulit untuk dijangkau bagi transportasi umum. Hal ini, juga termasuk dengan daerah di perairan laut yang mana memiliki kedalaman lebih dari 50 meter dengan memiliki cadangan mineral di dasar lautnya.
Terdapat 8 jenis prasarana ekonomi yang dimaksudkan pada penjelasan sebelumnya yaitu listrik, perumahan yang dapat disewa pegawai, air bersih, sekolah, rumah sakit atau poliklinik, tempat peribadahan, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, serta pasar.
Selanjutnya, transportasi umum berdasarkan pada pasal 9 ayat (1) yang terdiri dari 3 jenis antara lain jalan atau jembatan, pelabuhan atau dermaga sungai, pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan udara, serta transportasi umum angkatan darat, udara, dan laut.
Jika pemberi kerja merupakan pemegang izin tambang, maka perjanjian karya pengusaha tambang batu bara, serta izin tambang lainnya pada lokasi usaha akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sampai berakhirnya izin tambang tersebut. Namun, jika pemberi kerja bukan merupakan pemegang izin tambang, maka lokasi usaha dari ditetapkan sebagai daerah tertentu yaitu dalam jangka waktu 5 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan pada daerah tersebut yaitu sarana, prasarana, serta fasilitas yang terdapat di lokasi kerja bagi para pegawai dan keluarganya.(Kelly Pabelasary)