PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai beredarnya kabar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Melalui media sosial Instagram akun official @ditjenpajakri, DJP mengunggah informasi mengenai Sembako Bakal Kena PPN? Coba Cek Faktanya. DJP menyebutkan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan pada saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi.
“Contoh, saat ini beras, daging, atau jasa pendidikan – apapun jenis dan harganya, semuanya mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPN,” tulis DJP dalam unggahannya di IG yang kami kutip hari ini.
Akibatnya, konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Selain itu, konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional juga sama-sama tidak kena PPN. Kondisi yang sama juga terjadi antara les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis.
Menurut DJP, konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda. Dengan demikian, fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang atau jasa tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Karena, orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.
Oleh karena itu, terang DJP, pemerintah saat ini menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berisi konsep reformasi perpajakan. Salah satunya adalah reformasi sistem PPN.
Sistem baru tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan pendapatan negara dapat lebih optimal.
“Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini,” tulis DJP.