TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Seperti Ini Tugas Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara atau yang disingkat UPRPPN Bandara tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2019 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ/2019.

Mengacu pada kedua aturan ini maka UPRPPN Bandara sebagai unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bertugas pada suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

KPP yang ditugaskan sebagai pengelola UPRPPN (KPP Pengelola) yaitu KPP Pratama di mana wilayah kerjanya mencakup bandar udara yang sudah ditetapkan menteri keuangan menjadi tempat keberangkatan turis asing meninggalkan Indonesia.

Kemudian KPP Pengelola diberikan tugas untuk memilih petugas UPRPPN Bandara melalui penerbitan Keputusan Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara. Petugas UPRPPN yang dipilih itu seperti petugas Konter Pemeriksaan dan petugas Konter Pembayaran.

Konter Pemeriksaan yaitu menjadi bagian UPRPPN Bandara yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan turis asing. Sedangkan, Konter Pembayaran yaitu bagian dari UPRPPN Bandara yang Bertugas dalam pengembalian PPN yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta yang sudah dibayar turis asing.

Perlu diperhatikan, turis yang ingin mengajukan fasilitas ini wajib memenuhi syarat yang ditentukan seperti nilai PPN setidaknya Rp500.000 dan kegiatan pembelian barang setidaknya pada jangka waktu 1 bulan sebelum meninggalkan daerah pabean. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)