PajakOnline.com—Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara atau yang disingkat UPRPPN Bandara tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2019 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ/2019.
Mengacu pada kedua aturan ini maka UPRPPN Bandara sebagai unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bertugas pada suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.
KPP yang ditugaskan sebagai pengelola UPRPPN (KPP Pengelola) yaitu KPP Pratama di mana wilayah kerjanya mencakup bandar udara yang sudah ditetapkan menteri keuangan menjadi tempat keberangkatan turis asing meninggalkan Indonesia.
Kemudian KPP Pengelola diberikan tugas untuk memilih petugas UPRPPN Bandara melalui penerbitan Keputusan Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara. Petugas UPRPPN yang dipilih itu seperti petugas Konter Pemeriksaan dan petugas Konter Pembayaran.
Konter Pemeriksaan yaitu menjadi bagian UPRPPN Bandara yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan turis asing. Sedangkan, Konter Pembayaran yaitu bagian dari UPRPPN Bandara yang Bertugas dalam pengembalian PPN yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta yang sudah dibayar turis asing.
Perlu diperhatikan, turis yang ingin mengajukan fasilitas ini wajib memenuhi syarat yang ditentukan seperti nilai PPN setidaknya Rp500.000 dan kegiatan pembelian barang setidaknya pada jangka waktu 1 bulan sebelum meninggalkan daerah pabean. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































