PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan setiap penduduk Indonesia merupakan subjek pajak. Namun, belum tentu setiap subjek pajak tersebut langsung menjadi wajib pajak. Karena untuk menjadi wajib pajak harus memenuhi pula syarat obyektif yakni memiliki penghasilan.
Apabila penghasilannya sudah memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, sesuai UU Pajak Penghasilan (UU PPh) hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka wajib pajak tersebut harus memenuhi pajak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut.
Oleh karena itu, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai identitas penduduk, tidak langsung berkorelasi terhadap kewajiban pembayaran pajak.
Jika tidak memiliki objek pajak, subjek pajak tidak membayar pajak. Hal tersebut pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Menkeu, penduduk yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Bahkan mereka dibantu oleh pemerintah dengan bantuan sosial (bansos), dan sebagainya yang uangnya dari pajak warga yang mampu dan memenuhi syarat sebagai pembayar pajak (tax payer).
Dalam pemajakan PPh atau penghasilan tersebut, ada batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PTKP inilah yang akan mengurangi penghasilan kena pajak.
Misalnya, karyawan yang berpenghasilan di bawah PTKP, tidak dikenakan PPh Pasal 21. Secara umum, besaran PTKP adalah Rp54 juta/tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah; Rp54 juta/tahun sebagai tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Kemudian, Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga.
Adapun tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Selain PTKP tersebut, bagi orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menggunakan aturan PPh final PP 23/2018, ada penerapan omzet tidak kena pajak. Tarif PPh final 0,5% tidak dikenakan terhadap omzet sampai dengan Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebab, tulang punggung perekonomian nasional adalah sektor UMKM.