TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setiap Penduduk Indonesia Subjek Pajak, Tapi Belum Tentu Jadi Objek Pembayar Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan setiap penduduk Indonesia merupakan subjek pajak. Namun, belum tentu setiap subjek pajak tersebut langsung menjadi wajib pajak. Karena untuk menjadi wajib pajak harus memenuhi pula syarat obyektif yakni memiliki penghasilan.

Apabila penghasilannya sudah memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, sesuai UU Pajak Penghasilan (UU PPh) hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka wajib pajak tersebut harus memenuhi pajak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut.

Oleh karena itu, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai identitas penduduk, tidak langsung berkorelasi terhadap kewajiban pembayaran pajak.

Jika tidak memiliki objek pajak, subjek pajak tidak membayar pajak. Hal tersebut pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Menkeu, penduduk yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Bahkan mereka dibantu oleh pemerintah dengan bantuan sosial (bansos), dan sebagainya yang uangnya dari pajak warga yang mampu dan memenuhi syarat sebagai pembayar pajak (tax payer).

Dalam pemajakan PPh atau penghasilan tersebut, ada batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PTKP inilah yang akan mengurangi penghasilan kena pajak.

Misalnya, karyawan yang berpenghasilan di bawah PTKP, tidak dikenakan PPh Pasal 21. Secara umum, besaran PTKP adalah Rp54 juta/tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah; Rp54 juta/tahun sebagai tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Kemudian, Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga.

Adapun tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Selain PTKP tersebut, bagi orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menggunakan aturan PPh final PP 23/2018, ada penerapan omzet tidak kena pajak. Tarif PPh final 0,5% tidak dikenakan terhadap omzet sampai dengan Rp500 juta dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebab, tulang punggung perekonomian nasional adalah sektor UMKM.