PajakOnline.com—Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Khazalik menyampaikan, pajak daerah menyumbang 89,4 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kepri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Pajak daerah di Kepri diperoleh dari lima sektor, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Minyak (BBM), Air Permukaan, dan Rokok.
“Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar PAD Kepri,” kata Khazalik yang juga Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah, di Tanjungpinang, dikutip hari ini. Sedangkan sisanya sekitar 10,6 persen, berasal dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Khazalik mengatakan objek retribusi daerah di Bumi Segantang Lada ini belum banyak terpungut. Selain pelayanan pemerintah belum maksimal karena sarana-prasarana belum memadai, ada sejumlah objek retribusi yang diambil pemerintah pusat, seperti labuh jangkar dan pemanfaatan ruang laut.
“Realisasi retribusi di Kepri justru didominasi dari darat, salah satunya retribusi perizinan mempekerjakan TKA. Padahal geografis Kepri 96 persen yaitu lautan, tapi belum mampu dioptimalkan,” kata Khazalik.
Maka dari itu, Khazalik mendorong agar Pemprov Kepri terus menggali potensi pajak dan retribusi daerah, baik dari sumber yang sudah ada maupun yang baru akan dipungut demi mendongkrak PAD. Apalagi, baru-baru ini DPRD dan Pemprov Kepri telah sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, dalam perda tersebut, Pemprov Kepri akan menarik dua jenis objek pajak baru, yakni pajak alat berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Dengan adanya dua objek pajak baru ini, otomatis bisa menambah PAD guna mendanai program kegiatan dan pembangunan daerah,” ujar Khazalik.(Kelly Pabelasary)