PajakOnline.com—Setoran penerimaan pajak dari sektor asuransi menurun sepanjang Januari–Agustus 2022 sebesar 16,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kondisi ini berbanding terbalik dengan posisi yang sama tahun lalu, di mana penerimaan pajak dari asuransi mengalami pertumbuhan 15,3 persen yoy.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, asuransi menjadi satu-satunya sektor jasa keuangan yang mengalami kontraksi sepanjang delapan bulan di tahun ini. Sebab, hampir seluruh subsektor pada sektor jasa keuangan dan asuransi mencatat pertumbuhan positif menyentuh double digit, kecuali subsektor asuransi.
“Kontraksi subsektor asuransi disebabkan oleh penurunan profitabilitas tahun 2021 pada kelompok asuransi jiwa,” kata Suryo dalam Media Briefing secara virtual.
Suryo menyampaikan, penerimaan pajak dari subsektor asuransi pada Januari—Agustus tercatat sebesar Rp6,96 triliun, atau porsinya setara dengan 6,1 persen terhadap penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi.
“Kontraksi subsektor asuransi disebabkan oleh penurunan profitabilitas tahun 2021 pada kelompok asuransi jiwa,” katanya.