PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp297 miliar. Penerimaan pajak ini untuk bulan September dan Oktober 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, di bulan September pemerintah menerima Rp97 miliar dari enam perusahaan yang sudah ditunjuk. Kemudian pada Oktober, setoran PPN yang diterima bertambah menjadi Rp297 miliar dari 16 perusahaan digital yang telah ditunjuk.
“Sampai bulan Oktober, 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai Oktober 2020 Rp297 miliar. Harapan besar ada di November dan Desember,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta pada Senin (23/11/2020).
Suryo menyebutkan, di bulan November ini akan ada 24 perusahaan berplatform digital yang menyetorkan PPN. Sementara di Desember 2020 ada 36 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas perdagangan barang dan jasa digital dari luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berkomunikasi dengan perusahaan digital asing agar bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN. Saat ini, total yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 46 perusahaan atau badan usaha, setelah ada tambahan 10 perusahaan pada bulan ini.
Baca Juga:
DJP Tambah 10 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, Total Jadi 46 Perusahaan






























