TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setoran Pajak Kripto Indodax Capai Rp58 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bursa kripto Indonesia, Indodax menyatakan telah menyetor pajak atas transaksi kripto mencapai Rp58 miliar. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

Selain itu, Indodax juga sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk PPN dan Pajak Badan selama 2021.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, Indodax mendukung penerapan aturan pajak kripto, PMK Nomor 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto. Oscar menilai, penyetoran pajak merupakan bukti bahwa Indodax sebagai perusahaan kripto memberikan sumbangsih kepada negara.

Indodax juga akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak. “Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto,” kata Oscar dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Indodax merupakan bursa kripto lokal yang berhasil mengumpulkan lebih dari 5.5 juta members di Indonesia. Indodax juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sementara itu, pemerintah telah menerapkan aturan pajak kripto sejak 1 Mei 2022. Kementerian Keuangan hingga Juli 2022 telah mengumpulkan pajak atas perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya sebesar Rp80,9 miliar.

"Perolehan pajak kripto (hingga 31 Juli 2022) mencapai Rp80,9 miliar," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022. Pajak kripto yang dipungut berupa PPh dan PPN.

Pemerintah telah memperluas basis perpajakan dengan menerapkan aturan pajak kripto karena aset digital ini telah berkembang dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Menkeu turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT). Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).