PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan aturan pajak natura pada Juni 2023. Aturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan selanjutnya harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kita tinggal harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan sudah selesai. Tinggal ditunggu saja mudah-mudahan sebulan ke depan sudah bisa kita terbitkan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip hari ini, Senin (15/5/2023).
Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, kewajiban pemotongan PPh atas natura diperkirakan berlaku mulai semester II-2023. Dia memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan pajak atas natura.
“Pemotongan natura kita harapkan mu,ngkin semester II (2023) kita baru memulai. Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah,” kata Suryo.
Berikut ini daftar natura yang tidak dikenakan pajak
1. Makanan, bahan makan, minuman dan bahan minuman untuk pegawai.
2. Natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.
Pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh ini hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.(Azzahra Choirrun Nissa)


































