TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sindikat Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp57,2 Miliar

·

Sindikat Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp57,2 Miliar

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka kasus faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

Penyerahan tersangka berinisial MMM alias R alias A dilakukan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP kepada Kejari Cikarang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang. Tersangka MMM sendiri sebelumnya sempat ditahan di rutan yang sama atas kasus pidana yang berbeda. MMM diduga ikut terlibat aktif melakukan tindak pidana perpajakan.

"Diduga turut serta membantu dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif," tulis keterangan resmi DJP kami kutip hari ini.

Tersangka MMM terlibat dalam kasus penerbitan faktur pajak fiktif sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019. Tindakan pidana tersebut dilakukan melalui 8 wajib pajak badan yang tidak memiliki alamat jelas.

Sebanyak 8 perusahaan itu kemudian dibuatnya seolah-olah melakukan transaksi. Namun, tidak ada penyerahan barang dan jasa serta pembayaran atas transaksi yang melibatkan seluruh perusahaan tersebut.

Sindikat tersebut kemudian menerbitkan faktur pajak yang kemudian digunakan oleh sekitar 80 wajib pajak lainnya. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp57,2 miliar.

"MMM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja," demikian DJP dalam keterangannya.

Aksi MMM ikut menerbitkan faktur pajak fiktif akan dijerat ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangka wajib membayar denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang tertera dalam faktur pajak.
"DJP akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum pajak yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya."

Berita lainnya di Headlines